A. AKAD
·
Definisi
Secara etimologi, kata akad berasal
dari bahasa Arab يعقد - عقد عقدا
yang berarti, membangun atau mendirikan, sambungan, perjanjian, percampuran dan
menyatukan. Sedangkan menurut terminologi sebagai berikut:
1. Mengikat (ar-Aabthu),
yaitu mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain
sehingga bersambung dikemudian menjadi sebagai sepotong benda.
2. Sambungan (aqdatun),
yaitu sambungan yang menjadi pemegang kedua ujung dan mengikatnya.
3. Janji (al-ahdu), bahwa
janji mengikat orang yang membuatnya.
·
Rukun
Jumhur ulama berpendapat bahwa
rukun akad terdiri dari:
1. Al-‘aqidain
(pihak-pihak yang berakad).
2. Al-ma’qud ‘alaih
(objek Akad), objek akad dimana transaksi dilakukan atasnya, sehingga akan
terdapat implikasi hukum tertentu.
3. Sighat al-‘aqd
(pernyataan untuk mengikatkan diri).
·
Syarat
Berikut adalah beberapa syarat
dalam akad yaitu;
1. Kedua orang yang melakukan akad cakap
bertindak (ahli). Tidak sah akad orang gila, orang yang berada dibawah pengampuan
(mahjur) karena boros atau lainnya.
2. Yang dijadikan objek akad dapat menerima
hukumnya.
3. Akad itu diizinkan oleh syara’,
dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya walaupun dia bukan aqid
yang memiliki barang.
4. Akad tidak dilarang oleh syara’.
5. Akad dapat memberikan faedah.
6. Ijab berjalan terus tidak dicabut
sebelum terjadi qabul.
7. Ijab dan qabul bersambung jika berpisah
sebelum adanya qabul maka batal.
·
Perbedaan
aqd dan wa’d
Aqd
(akad) |
Wad
(janji) |
Kontrak antara
dua belah pihak. |
Janji antara
satu pihak dengan lainnya. |
Mendapat sanksi
yang sudah disepakati. |
Sanksi belum
jelas dikarenakan hanya satu pihak yang berjanji. |
Mengikat dua
belah pihak yang saling bersepakat. |
Hanya mengikat
satu pihak yang berjanji. |
B. RIBA
·
Definisi
Menurut bahasa pengertian riba
yaitu Az-Ziyadah (tambahan). Sedangkan riba menurut istilah yaitu
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
·
Macam-macam
riba
Riba terbagi menjadi empat macam,
yaitu:
1. Riba Fadhl bentuk transaksi yang
dilakukan melalui serah terima secara langsung, terjadi kelebihan terhadap
nilai tukar.
2. Riba Qardh yaitu riba yang
terjadi pada transaksi hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria.
3. Riba Yadh yaitu berpisah dari
tempat akad sebelum timbang terima yaitu menjual dengan pembayaran barang yang
sejenis tetapi tidak kontan.
4. Riba Nasi’ah yaitu penukaran yang
disyaratkan terlambat salah satu dua barang.
5. Riba Jahiliyah yaitu adalah
kelebihan jumlah utang karena ketidakmampuan peminjam untuk mengembalikan tepat
waktu.
·
Dasar
Hukum Riba
1.
QS.
Al-Baqarah ayat 278:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman”.
2.
QS.
Ar-Rum ayat 39:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya:”Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
3.
QS.
An-nissa ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya:”Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka
di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu”.
4.
QS.
Ali Imron ayat 130:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:”Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda]
dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
·
Persamaan
riba dengan bunga
Riba
dan Bunga |
Tambahan nilai
sebagaimana penundaan tempo pembayaran hutang. |
Sama-sama
timbul dari hutang piutang atau pinjam meminjam. |
Harus selalu
untung. |
Presentase
jumlah uang modal yang besar. |
Pembayaran bunga
tetap seperti yang dijanjikan diawal. |
Eksistensi
riba dan buang diragukan (oleh semua agama termasuk Islam). |
C. Khiyar
·
Definisi
Secara bahasa, khiyar berarti memilih,
menyisihkan atau menyaring. Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah hak yang
dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian jual beli untuk menentukan pilihan
antara meneruskan perjanjian atau membatalkannya.
·
Macam-macam
khiyar
Beberapa macam-macam khiyar, yaitu:
1. Khiyar majelis yakni hak memilih dari
penjual dan pembeli yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih
di tempat (majelis) dan belum berpisah.
2. Khiyar syarat adalah hak pilih yang
dijadikan syarat oleh pembeli dan penjual atau salah seorang dari keduanya
sewaktu terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli.
3. Khiyar ‘aib yaitu hak untuk
melanjutkan atau membatalkan jual beli bagi penjual dan pembeli karena terdapat
suatu cacat pada barang yang diperjual belikan.
4. Khiyar ru’yah dimiliki oleh salah
satu pelaku akad untuk membatalkan atau melanjutkan jual beli pada suatu barang
yang belum pernah dilihat sebelumnya.
Referensi
Louis
Ma’luf, Al-Munjid fi al-Lughat wa al- ‘Alam, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986), h.
518.
Sohari,
Ru’fah, Fiqh Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011) h. 42.
Dimyauddin
Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 1997), h.
55-56.
Hasby
Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Jakarta : Bulan Bintang, 1997),
halaman 30.
Panji
Adam, S.Sy., M.H, Fikih Muamalah Kontemporer, hlm 125.
Sri
Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer, (Sumatera Utara: Febi UIN-SU Press,
2018), hlm 65.
Syaikhu, Ariyadi, Norwili, Fikih Muamalah
Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer, (Yogyakarta: K-Media, 2020),
hlm 76.
Akhmad
Farroh Hasan, Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer, (Malang:
UIN-Maliki Malang Press, 2018), hlm 39.
https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-278
, diakses pada tanggal 28 September 2022.
https://tafsirq.com/30-Ar-Rum/ayat-39
, diakses pada tanggal 28 September 2022.
https://tafsirq.com/4-an-nisa/ayat-29
, diakses pada tanggal 28 September 2022.
https://tafsirq.com/3-ali-imran/ayat-130
, diakses pada tanggal 28 September 2022.
Muhammad
Julijanto, S.Sag., M.Ag., Membangun Keberagaman, (Yogyakarta: CV Budi
Utama, 2012)
Dra.
Gibtiah, M.Ag., Fikih Kontempoerer, (Jakarta: Kencana, 2016), hlm 81
Abdul
Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat, (Jakarta:
Kencana, 2010), hlm 98.
Moh.
Ah. Subhan ZA. Hak Pilih (Khiyar) dalam Transaksi Jual Beli di Media Sosial
Menurut Perspektif Hukum Islam. Jurnal Akademika. No. 1, Vol. 11, 2017. hlm
67.
https://images.app.goo.gl/19dE9b9C12UFJdz9
, diakses pada tanggal 24 September 2022.