Kebijakan Fiskal dalam Islam

 

A. Pengertian Kebijakan dalam Islam

    Kebijakan fiskal atau yang disebut juga dengan kebijakan anggaran adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen kebijakan fiskal seperti pengaturan pengeluaran negara maupun pendapatan negara yang ditujukan untuk mempengaruhi tingkat permintaan agregat di dalam perekonomian. Kebijakan fiskal dibedakan menjadi dua yakni kebijakan fiskal aktif dan kebijakan fiskal pasif. Kebijakan fiskal aktif adalah kebijakan pemerintah dimana pemerintah melakukan perubahan tingkat pajak atau program-program pengeluarannya. Sementara itu, kebijakan fiskal pasif adalah segala sesuatu yang menurunkan marginal propensity to spend dari pendapatan nasional, sehingga mengurangi besarnya pengganda.

   Dalam Islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang menurut imam al-Ghazali termasuk peningkatan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan

 

1.      Instrumen kebijakan fiskal islam

Perspektif ekonomi konvesional

Adiwarman Karim menjelaskan bahwa dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN  antara lain:

a.       Melakukan bisnis pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

b.      Pajak penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain

c.       Meminjam uang pemerintah dapat meminjam uang dari masyarakat atau sumber-sumber yang lainnya dengan syarat harus dikembalikan di kemudian harinya.

Kebijakan fiskal di dalam Islam meliputi :

a.       ZISWAF

     Zakat sebagai salah satu pendapatan negara Islam yang digunakan sebagai pemerataan, walaupun hasil zakat tergolong kecil dibandingkan dengan pajak, tetapi zakat cukup membantu dalam perekonomian karena akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Infaq menjadi salah satu pendapatan negara sebagai suatu pemerataan terhadap distribusi pendapatan, namun infaq bukanlah sebuah kewajiban, namunmerupakan sebuah anjuran, sementara itu, sedekah adalah salah satu komponen penting dalam metode penanggulangan kesejahteraan rakyat, Wakaf adalah suatu distribusi kekayaan kepada suatu instansi atau lembaga untuk keperluan bersama dan tidak dimiliki secara pribadi. Selain untuk tujuan distribusi, maka analisis kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi pasar dilakukan untuk melihat bagaimana dampak dari zakat terhadap kegiatan alokasi sumber daya ekonomi dan stabilitas kegiatan ekonomi.

b.       Ghanīmah

     Ghanīmah adalah harta hasil rampasan perang yang berasal dari hasil memerangi orang kafir atau yang memusuhi Islam. secara khusus, distribusi ghaimah sudah diatur dalam QS : Al- Anfāl :

  وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

c.       Jizyah

Jizyah adalah pajak perlindungan dari negara muslim terhadap warganya yang non muslim yang mampu. Perlindungan yang dimaksud baik dalam maupun gangguan-gangguan dari pihak luar

d.      Kharraj

Kharâj merupakan pajak khusus yang diberlakukan negara atas tanah-tanah yang produktif yang dimiliki rakyat. Pada era awal Islam, kharâj sebagai pajak tanah dipungut dari non-Muslim ketika Khaybar ditakkan

e.       ‘Ushur 

    ‘Ushur merupakan pajak khusus yang dikenakan atas barang niaga yang masuk ke Negara Islam (impor). Menurut Umar bin Khattab, ketentuan ini berlaku sepanjang ekspor Negara Islam kepada Negara yang sama juga dikenakan pajak ini. Di indonesia, istilah ini lebih dikenal dengan cukai.

f.       Pendapatan lain Pendapatan lain dapat berupa kaffarat (denda) atau juga orang yang meninggal yang tidak mempunyai pewaris.


Pengeluaran Negara Secara Umum

Pengeluaran negara di dalam islam dibagi menjadi : Belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin, Belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia,  Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat beserta pendanaannya. Seperti pembangunan jalan, jembatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya.


2.      Utang Negara

Ketika terjadi defisit anggaran maka akan berusaha untuk memenuhi defisit atau kekurangan tersebut. Untuk menutupi kekurangan tersebut.

a.      Sukuk : berdasarkan Fatwa Dewan Syariah (DSN) Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002  yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah sebuah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

b.      Pinjaman dalam negeri :  Pinjaman dalam negeri bisa berasal dari pinjaman kepada bank sentral maupun bank bank lain didalam negeri.

c.       Pinjaman luar negeri : Pinjaman luar negeri bisa berasal dari pinjaman kepada bank dunia mapun negara negara lain yang bersedia memberi piutang.


B. Struktur APBN Rasulullah dan Khulafaurrasyidin

Tabel Penerimaan Pendapatan Negara.

No

Sumber penerimaan

Tahun mulai dikumpulkan

1

Zakat

 

Wakaf

 

Diperintahkan tahun 2H dan diwajibkan tahun 9H

Tahun 4H, melalui penaklukan bani nadhir

2

Jizyah

Kharaj

Ushur

Setelah tahun 7 H

Setelah tahun 7 H

Setelah tahun 7 H

3

Nawa’ib

 

4

Pinjaman

 

5

wakaf

Tahun 4 H, melalui penaklukan Bani Nadhir

6

Fa’i

Tahun 7 H atau 8 H

7

Khums

 

Anwal fadla

kaffarah

Tahun 2 H, setelah perang Badar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                              

 

 






Referensi: Imam Turmudi, Kajian Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter dalam Islam, (STAI An-Nawawi Purworejo ), 2019


Sumber gambar: mastahbisnis.com


Penulis: Tim forshei materi