Ibnu
Khaldun atau yang bernama lengkap Abd al-Rahman bin Muhammad bin Khaldun al-Hadrawi (732-808 H/1332-1406 M) adalah seorang
sejarahwan muslim dari Tunisia. Ibnu
Khaldun menuangkan pemikiran ekonominya dalam
salah satu karyanya yang berjudul "Muqaddimah".
Dalam bukunya Al- Muqaddimah, menurutnya konsep uang adalah bahwa uang merupakan apa
yang digunakan manusia sebagai standar ukuran
nilai harga, media transaksi pertukaran dan media simpanan.
Ibnu
Khaldun berpendapat bahwa emas dan perak dapat digunakan sebagai medium
pertukaran dan alat pengukur nilai sesuatu, karena pada dasarnya emas berfungsi
sebagai uang. Hal ni sejalan dengan apa yang disampaikan Al Ghazali, Ibnu Khaldun menyampaikan bahwa
uang tidak harus mengandung emas dan perak. Hanya saja emas dan perak dapat
dijadikan standar nilai uang, sementara harganya telah ditetapkan oleh
pemerintah secara konsisten, sehingga dengan pernyataan
tersebut, pemerintah wajib menjaga nilai uang yang dicetak.
B. B. Al-Maqrizi
Adapun tokoh ekonomi yang kedua
adalah nama lengkap Al-Maqrizi adalah Taqiyuddin Abu Al-Abbas Ammad bin Ali bin
Abdul Qadir Al-Husaini. Ia lahir di desa Barjuwam, Kairo,
pada tahun 766 H (1364-1365M). Banyak
karya yang telah Al Maqrizi ciptakan, karena selama hidupnya, beliau produktif
menulis berbagai ilmu,
terutama sejarah islam. Karya-karya
al Maqrizi yang berbentuk buku besar, buku yang membahas sejarah dunia, seperti kitab Al-Khabar ’an
AlBasyr.
Corak pemikiran Al Maqrizi tentang ekonomi adalah
pendapatnya mengenai uang dan inflasi merupakan studi khusus yang dilakukan
oleh Al Maqrizi sebagai pemikir ekonomi slam. Uang merupakan alat tukar yang sah yang digunakan
oleh umat manusia. Pemikirannya ini meliputi sejarah dan fungsi
uang, implikasi
penciptaan mata uang yang buruk, dan daya beli uang. Menurut Al
Maqrizi, berbagai fakta sejarah tersebut mengindikasikan bahwa emas dan perak
merupakan mata uang yang dapat diterima sebagai standar nilai, baik menurut
hukum, logika, maupun tradisi. Oleh
sebab itu,
tidak layak disebut sebagai mata uang, jika uang yang digunakan dicetak dari
bahan selain kedua logam tersebut.
Selanjutnya pemikiran Al-Maqrizi mengenai inflasi yang
menyatakan bahwa inflasi terjadi ketika harga-harga barang mengalami kenaikan
secara umum dan berlangsung secara terus menerus. Terdapat dua bentuk inflasi
yang telah diklasifikasikan olehnya berdasarkan faktor penyebabnya, yaitu inflasi
yang disebabkan oleh faktor alamiah dan inflasi yang disebabkan oleh kesalahan
manusia
Referensi
:
1. Rahmi, A. (2018). Pandangan Ibnu Khaldun Terhadap Nilai Uang
dalam Sektor
Moneter. Al-Maslahah, 14 (2), 257-276.
Moneter. Al-Maslahah, 14 (2), 257-276.
2.
Gunarso, G. H. (2018). Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi.
3.
Fathurohman, I., Zumara, Z., Hariyono, H., Khalid, N., &
Maulana, L. (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al Maqrizi. Ad-Deenar:
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(01), 143-153.
Sumber gambar : WWW.islamichistorycaltraevel.com
Penulis : Tim forshei