PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM IBNU HAZM, NIZAM AL-MULK, AL SYATIBI, NASIRUDIN THUSI

Tokoh-tokoh dalam perkembangan ilmu ekonomi islam
Ibnu Hazm
Ibnu Hazm, bernama lengkap Abu Muhammad Ali ibn Abu Umar Ahmad ibn Said ibn Hazm al-Qurthubi al- Andalusi, lahir pada akhir bulan ramadhan 184 H (994 M)(Abul Hasan, 1992: 66).  Menurut anaknya, Abu Rafi’, Ibnu Hazm memiliki 400 karya yang terdiri dari 80.000 lembar. Karyanya meliputi bidang hukum, logika, sejarah, etika, perbandingan agama, dan teologi. Beberapa pemikirannya yang terkenal dalam bidang ekonomi antara lain:
1)  Masalah Sewa tanah dan Kaitannya dengan Pemerataan Kesempatan
Sejalan dengan pendekatan zahirinya, Ibnu Hazm mengemukakan konsep pemerataan kesempatan berusaha dalam istinbat hukumnya dibidang ekonomi,sehingga cenderung pada prinsip-prinsip ekonomi sosial islami yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat banyak dan berlandasakan keadilan sosial dan keseimbangan sesuai dengan petunjuk Al-quran dan hadis.
Ibnu Hazm memiliki 3 alternatif dalam penggunaan tanah yaitu
- Tanah tersebut dikerjakan atau di garap oleh pemiliknya sendiri.
Si pemilik mengizinkan orang lain menggarap tanah tanpa meminta sewa.
Si pemilik memberikan kesempatan orang lain untuk menggarabnya dengan bibit, alat, atau tenaga kerja yang berasal dari dirinya, kemudian si pemilik memperoleh bagian dari hasilnya dengan persentasi tertentu sesuai kesepakatan.
2) Jaminan Sosial bagi Orang Tak Mampu
Pemenuhan kebutuhan pokok (basic needs) dan Pengentasan Kemiskinan, Ibnu Hazm menyebutkan empat kebutuhan pokok yang memenuhi standar kehidupan yaitu:
-          Makanan
-          Minuman
-          Pakaian
-          Dan perlindungan (rumah)
Kewajiban mengeluarkan harta selain zakat, Ibni Hazm sendiri menyatakan bahwa kewajiban harta selain zakat tersebut ada selama zakat dan kas Negara (bait al-mal) tidak cukup untuk menanggungnya.Jika mencukupi, kewajiban itu hilang dengan sendirinya.
3) Zakat
Dalam persoalan zakat, Ibnu Hazm menekankan pada status zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan peranan harta dalam upaya memberantas kemiskinan.
4) Pajak
Ibnu Hazm sangat memperhatikan sistem pengempulan pajak secara alami.Dalam hal ini, menurutnya, sikap kasar dan eksploitatif dalam pengumpulan pajak harus dihindari.Pengumpulan pajak juga tidak boleh melampaui batas ketentuan syariah.

B.     Nizam Al-Mulk
Nizam al-Mulk al-Tusi hidup semasa Daulah Abbasiyah ia dilahirkan pada tahun 408 H/ 1018 M disebuah kota kecil Radhkan atau Nuqan yang terletak di pedalaman Tus. Pendidikan dasarnya adalah mempelajari hadist dan fiqih semula ia belajar di bawah bimbingan Abd All-Samad Funduraji, seorang ahli hukum terkenal, kemudian dia belajar lagi dengan seorang alim Syafi’i bernama Imam Muwaffae dari Nishapur. Beliau juga menyumbangkan pemikiran ekonomi yang dituangkan dalam bukunya yang berjudul “The Books of Government or Rules of The King”. Di dalam buku tersebut memberikan penjelasan mengenai:
-            Administrasi pemerintahan Islam
-            Tata kelola pemerintahan Islam
-            Upah yang layak dari Kekhalifahan Islam
-            Panduan kepada penguasa Kekhalifahan Islam agar khalifah melakukan rotasi terhadap para pegawai yang bekerja dalam pemerintahan Islam
-            Penjelasan mengenai beberapa mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja pegawai pemerintahan Islam
-            Mengenai tata kelola perpajakan yang dilakukan Kekhalifahan Islam
Pemikiran Nizam Al-Mulk dalam Ekonomi Islam ialah:
1) Prinsip Maslahah dalam Administrasi
Nizam al-Mulk telah menggunakan prinsip maslahah dalam mengambil keputusan. Mengamankan kesejahteraan dapat meningkatkan lebih besar produktifitas yang diharapkan dan tingkat efisiensi. Selanjutnya dari perspektif ilmu administrasi Nizam Al Mulk menuliskan kewajiban bagi Khalifah untuk melakukan pertemuan terbuka dengan masyarakat agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan-keluhan yang dimilikinya baik yang ada di pusat maupun di daerah.
2) Pemuas Kebutuhan Pokok dan Stabilitas Nasional
Stabilitas nasional dapat dicapai dengan memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat diamankan dan dipenuhi secukupnya. Lebih lanjut peningkatan selalu dapat dipastikan mengurangi kemungkinan ratapan rakyat terhadap penguasa.
3) Kesempatan kerja dan Keamanan Nasional
Nizam Al Mulk juga memberikan panduan kepada penguasa Kekhalifahan islam agar khalifah melakukan rotasi terhadap para pegawai yang bekerja dalam pemerintahan islam. Hal ini dilakukan supaya para pegawai tersebut tidak berada dalam zona nyamannya.
4) Sitem Pajak Yang Adil
Dalam sistem dan tradisi kepemimpinan Islam, yang paling dipentingkan dalam pajak adalah faktor distribusi yang harus dibangun di atas prinsip penyamarataan dan netralitas.
5) Kebijaksanaan Pertahanan
Nizam al-Mulk yang nampaknya merasionalisasikan praktek feodal kuno di Persia yang menyangkut hak dari penguasa. Ia ingin mengurangi kekuasaan dan hak mutlak para tuan tanah dan menjadikan pemerintah lebih berkuasa.
6) Peranan dan Kriteria Muhtasib
Nizam al-Mulk juga memusatkan perhatian pada ekonomi pasar, di mana ia menulis tentang muhtasib. Muhtasib yaitu sebutan bagi orang yang bertugas sebagai pelaksana pada lembaga hisbah. Tugas utama lembaga ini adalah menyelesaikan kasus pelanggaran terhadap prinsip dasar amar ma’ruf nahi munkar.

Al-Syatibi
Al-Syatibi yang bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Syatibi merupakan salah seorang cendikiawan Muslim yang belum banyak diketahui latar belakang kehidupannya. Al-Syatibi dibesarkan dan memperoleh seluruh pendidikannya di ibu kota kerajaan Nashr, Granada, yang merupakan benteng terakhir umat islam di Spanyol
Beberapa Pandangan Al-Syatibi di bidang Ekonomi:
1) Objek Kepemilikan
Pada dasarnya, Al-Syatibi mengakui hak milik individu. Namun, ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa air bukanlah objek kepemilikan dan penggunaan tidak bisa dimiliki oleh siapapun.
2) Pajak
Dalam pandangan Al-Syatibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Dengan mengutif para pendahulunya, seperti AlGhazali dan Ibn Al-Fara‟, ia menyatkan bahwa pemiliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat.

D.    Nasiruddin Thusi
Julukan “ilmuwan serba bisa” (multi talented) amat pantas disandang Nasiruddin At-Thusi. Sumbangannya bagi perkembangan ilmu pengetahuan modern tak ternilai besarnya. Sebagai seorang ilmuwan yang amat kondang pada zamannya, Nasiruddin memiliki banyak nama antara lain, Muhaqqiq At-Thusi, Khuwaja Thusi, dan Khuwaja Nasir.
Pemikiran ekonomi Nasirudin Thusi yaitu :
1) Thusi menyebut ekonomi sebagai political economy
2) Menyatakan bahwa spesialisasi dan pembagian tenaga kerja telah menciptakan surplus ekonomi sehingga memungkinkan terciptanya kerja sama dalam masyarakat untuk saling menyediakan barang dan jasa kebutuhan hidup.
3) Menyatakan strategi (siyasah/politik) yang mendorong manusia untuk saling bekerja sama dalam mencapai kesejahteraan masyarakat yakni,
Ø  Menekankan pentingnya tabungan dan mengutuk konsumsi yang berlebihan
Ø  Menghindari pengeluaran- pengeluaran untuk aset-aset yang tidak produktif seperti perhiasan dan penimbunan tanah tidak produktif.
4) Ia memandang pentingnya pembangunan pertanian sebagai fondasi pembangunan ekonomi secara keseluruhan dan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
5) Ia juga merekomendasikan pengurangan pajak, di mana berbagai pajak yang tidak sesuai dengan syariah Islam harus dilarang.

 

Referensi :
Choiriyah. (2016) Pemikiran Ekonomi Ibnu Hazm
Rofifa Dhia‘Athifa1 dan Mohammad Ghozali. (2018) Pemikiran Nizam Al-Mulk (1018 M - 1092 M) Dalam Ekonomi Islam
Melis. (2016) Pemikiran Tokoh Ekonomi Muslim: Imam Al-Syatibi
Sumber gambar : by Sri Puji Rahayu diedit dari: https://www.canva.com/
Penulis : Tim forshei