FIQH MUAMALAH KONTEMPORER

 

A.    A. Definisi

Terdapat tiga kosakata dalam fiqh muamalah kontemporer, pertama, kata fikih secara etimologi adalah paham, mengetahui dan melaksanakan. Kedua, kata muamalah berasal dari kata عامل-يعامل-معاملة, artinya saling bertindak, saling berbuat dan saling mengamalkan. Muamalah adalah semua hukum sayariat yang bersangkutan dengan urusan dunia dengan memandang kepada aktivitas hidup manusia untuk saling berhubungan antara sesame manusia. Ketiga, kata kontemporer secara bahasa berarti pada waktu yang sama  atau pada masa kini. Bisa disimpulkan bahwa fikih muamalah kontemporer adalah aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan ke harta bendaan dalm bentuk transaksi yang modern dan sesuai dengan zaman kekinian.

B.     B. Dasar Fiqh Muamalah Kontemporer

Dasar fiqh muamalah kontemporer adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan bagi manusia. Hal-hal yang menjadi prinsip muamalah sebagai berikut:

a)      Mubah, prinsip dari setiap bentuk muamalah adalah boleh.

b)      Halal, bendanya harus suci dzatnya.

c)      Sesuai peraturan, transaksi yang melawan hukum dianggap tidak sah.

d)     Asas manfaat, didasari prinsip ajaran islam, tidak merugikan orang lain.

C.    C. Karakteristik

Adapun karakteristik fiqh muamalah kontemporer sebagai berikut:

a)      Adanya kebenaran yang bersifat nisbi (relatif), dikarenakan dikontruksi dari dalil-dalil yang bersifat zhanni (sesuatu yang diduga kuat mengandung kebenaran).

b)      Fiqh muamalah kontemporer ini juga bersifat elastis dan dinamis dikarenakan sebagai produk ijtihad tidak boleh bersifat statis atau kaku dan rigid.

c)      Tidak mengikat dalam aturan muamalah yang berpedoman dari dalil-dalil syara.

D.   D.  Contoh Fiqh Muamalah Kontemporer

Transaksi muamalah sama saja seperti jual beli, sewa menyewa, perserikatan, usaha perbankan, asuransi dan lain lain. Transaksi muamalah bisa dilakukan pada kegiatan permodalan dan usaha, dari kedua kegiatan ini masih masuk dalam kegiatan transaksi muamalah.

 

 

Referensi

https://books.google.co.id/books?id=inU8EAAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=fikih+muamalah+kontemporer&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&source=gb_mobile_search&ovdme=1&sa=X&ved=2ahUKEwjO7JKkjZb7AhXG8nMBHe3bA9kQ6wF6BAgDEAU#v=onepage&q=fikih%20muamalah%20kontemporer&f=false , diakses pada tanggal 05-11-2022.

https://www.slideshare.net/neynafazadiq/fiqh-muamalah-kontemporer-pengantar , diakses pada tanggal 05-11-2022.

Sumber gambar: https://images.app.goo.gl/hTAnYhWdpXqtHdcS9 , diakses pada tanggal 05-11-2022.