A. A. Definisi
Terdapat tiga kosakata dalam fiqh muamalah kontemporer, pertama,
kata fikih secara etimologi adalah paham, mengetahui dan melaksanakan. Kedua,
kata muamalah berasal dari kata عامل-يعامل-معاملة, artinya saling
bertindak, saling berbuat dan saling mengamalkan. Muamalah adalah semua hukum
sayariat yang bersangkutan dengan urusan dunia dengan memandang kepada
aktivitas hidup manusia untuk saling berhubungan antara sesame manusia. Ketiga,
kata kontemporer secara bahasa berarti pada waktu yang sama atau pada masa kini. Bisa disimpulkan bahwa
fikih muamalah kontemporer adalah aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan ke harta
bendaan dalm bentuk transaksi yang modern dan sesuai dengan zaman kekinian.
B. B. Dasar Fiqh Muamalah Kontemporer
Dasar fiqh muamalah kontemporer adalah mendatangkan kemaslahatan
dan menghindari kemudharatan bagi manusia. Hal-hal yang menjadi prinsip
muamalah sebagai berikut:
a)
Mubah, prinsip dari setiap bentuk muamalah adalah boleh.
b)
Halal, bendanya harus suci dzatnya.
c)
Sesuai peraturan, transaksi yang melawan hukum dianggap tidak sah.
d)
Asas manfaat, didasari prinsip ajaran islam, tidak merugikan orang
lain.
C. C. Karakteristik
Adapun karakteristik fiqh muamalah kontemporer sebagai berikut:
a)
Adanya kebenaran yang bersifat nisbi (relatif), dikarenakan
dikontruksi dari dalil-dalil yang bersifat zhanni (sesuatu yang diduga
kuat mengandung kebenaran).
b)
Fiqh muamalah kontemporer ini juga bersifat elastis dan dinamis
dikarenakan sebagai produk ijtihad tidak boleh bersifat statis atau kaku dan rigid.
c)
Tidak mengikat dalam aturan muamalah yang berpedoman dari
dalil-dalil syara.
D. D. Contoh Fiqh Muamalah Kontemporer
Transaksi muamalah sama saja seperti jual beli, sewa menyewa,
perserikatan, usaha perbankan, asuransi dan lain lain. Transaksi muamalah bisa
dilakukan pada kegiatan permodalan dan usaha, dari kedua kegiatan ini masih
masuk dalam kegiatan transaksi muamalah.
Referensi
https://books.google.co.id/books?id=inU8EAAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=fikih+muamalah+kontemporer&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&source=gb_mobile_search&ovdme=1&sa=X&ved=2ahUKEwjO7JKkjZb7AhXG8nMBHe3bA9kQ6wF6BAgDEAU#v=onepage&q=fikih%20muamalah%20kontemporer&f=false , diakses pada tanggal 05-11-2022.
https://www.slideshare.net/neynafazadiq/fiqh-muamalah-kontemporer-pengantar , diakses pada tanggal 05-11-2022.
Sumber
gambar: https://images.app.goo.gl/hTAnYhWdpXqtHdcS9 , diakses pada tanggal 05-11-2022.