Di Indonesia, kita mengenal lembaga
keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (Bank Sentral), Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) dan juga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Namun yang terlebih dahulu akan dibahasa adalah memngenai OJK.
Pengertian
OJK
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan
UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK
dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan
bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tujuan OJK
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan:
1.
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel,
2.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil, dan
3.
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi OJK
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
Tugas Dan Wewenang OJK
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan
sektor IKNB.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini
- menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- menetapkan peraturan dan
keputusan OJK
- menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan
- menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK
- menetapkan peraturan mengenai
tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan
pihak tertentu
- menetapkan peraturan mengenai
tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
- menetapkan struktur organisasi
dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan
kekayaan dan kewajiban, dan
- menetapkan peraturan mengenai
tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Referensi :
https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-otoritas-jasa-keuangan.aspx
Sumber Gambar : Liputan 6.com