Lembaga Keuangan Syari'ah adalah sebuah
lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip
syari'ah Islamiah. Operasional lembaga keuangan Islam harus menghindar dari
riba, gharar dan maysir.
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut
Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk
keuangan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai Lembaga Keuangan
Syariah. Definisi ini menegaskan bahwa sesuatu LKS harus memenuhi dua unsur
yaitu,
1. 1. Unsur kesesuaian dengan syariah islam, diatur oleh DSN yang diwujudkan dalam
berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
2. 2. Unsur legalitas operasi sebagai lembaga
keuangan, diatur oleh
berbagai instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin operasi. Beberapa
institusi tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
-
Bank
Indonesia sebagai
institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat.
-
Departemen
Keuangan sebagai institusi
yang berwenang mengatur dan mengawasi koperasi.
-
Kantor
Menteri Koperasi sebagai
institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi koperasi.
Semakin berkembangnya aktivitas
perekonomian masyarakat, maka membutuhkan suatu institusi yang bertugas
mengelola uang yang dimiliki oleh banyak orang. Sehingga dibentuk lembaga
keuangan.
Pada awalnya lembaga keuangan modern yang
muncul adalah bank. Lembaga keuangan bank dibutuhkan sebagai suatu lembaga
perantara antara pihak yang surplus dana kepada pihak yang defisit dana.
Perkembangan selanjutnya lembaga keuangan bank maupuun non bank semakin
berkembang pesat di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Jenis-jenis lembaga keuangan antara lain:
1. 1. Bank Syariah
Berdasarkan UU No 21 Tahun 2008 Bank
Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah dan menurut jenisnya terdiri atas,
Ø Bank Umum Syariah, merupakan bank syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran contohnya:
·
Bank
Syariah Mandiri
·
BNI
Syariah
·
BJB
Syariah
·
BRI
Syariah
·
BNI Syariah
·
BSI
Ø
Unit Usaha Syariah, Pengertian UUS menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah yaitu unit kerja dari kantor pusat bank Umum
Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.Pembukaan UUS
hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia, yang dilakukan dalam bentuk
izin melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Ø Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, merupakan Bank Syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran contohnya :
·
PT
BPRS Amanah Rabbaniah
·
PT
BPRS Amanah Ummah
·
PT
BPRS Artha Karimah Irsyadi
Perbedaan bank syariah dan konvensional:
No |
Jenis |
Bank Konvensional |
Bank Syariah |
1. |
Bentuk Investasi |
Bebas nilai |
Berinvestasi pada usaha yang halal |
2. |
Keuntungan diperoleh melalu |
Sistem bunga |
Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee |
3. |
Besaran Keuntungan |
Besaran bunga tetap |
Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja
usaha |
4. |
Tujuan |
Profit oriented (kebahagiaan dunia saja) |
Profit dan falah oriented (kebahagiaan dunia dan
akhirat) |
5. |
Hubungan Bank-Nasabah |
Hubungan debitur-kreditur |
Pola hubungan: 1. Kemitraan (musyarakah dan
mudharabah) 2. Penjual – pembeli (murabahah, salam danistishna) 3. Sewa
menyewa (ijarah) 4. Debitur – kreditur; dalam pengertian equity holder (qard) |
6. |
Pengawas Produk |
Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas
Syariah |
Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) |
2. 2. Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab, asuransi disebut
at-ta’min yang berasal dari kata amana yang memiliki arti memberi perlindungan,
ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. Dari kata amana di atas yang
merupakan kata dasar at-ta’min muncul kata-kata lain yang secara artinya
memiliki, kemiripan yaitu:
§ - Aman dari rasa takut
§ - Amanah lawan kata dari khianat
§ - Iman lawan dari kekufuran
§ - Memberi rasa aman
Usaha perasuransian secara garis besar
terbagi menjadi:
- -Usaha
Asuransi Umum Syariah, Usaha
Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip
Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian
kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang
timbul, kehilangan keuntungan, dan lain-lain
- -Usaha Asuransi Jiwa Syariah, Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta.
3. 3. Pegadaian Syariah
Gadai dalam fiqh disebut Ar-Rahn,
yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan
demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya.
Rahn merupakan akad utama pada pegadaian syariah, adapun
rukun rahn (gadai) ada empat yaitu:
- 1. Barang
yang digadaikan
- 2. Modal
hasil gadaian
- 3. Shighat
- 4. Aqidain (yang berakad)
4. 4. Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah kegiatan dalam
pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. Pasar modal syariah merupakan suatu sistem yang tidak
terpisahkan dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Produk syariah di pasar modal antara lain
berupa surat berharga atau efek. Sedangkan efek-efek yang diperdagangkan di
pasar modal syariah Indonesia (Bursa Efek Indonesia) saat ini:
-
Saham
Syariah, Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu
perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara
pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
-
Sukuk,
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah
obligasi syariah (islamic bonds).
Referensi
Dr. Asnaini, M.A. dan Herlina
Yustati, M.A.Ek. (2017). Lembaga
Keuangan Syari’ah Teori dan Praktiknya di Indonesia
Sumber Gambar : by.Sri Puji Rahayu diedit
dari: https://www.canva.com/
Penulis : Tim Forshei