A. Perusahaan efek
Perusahaan efek adalah
sebuah pihak yang berkutat dalam pasar modal dan diatur di hukum Indonesia.
Perusahaan efek menurut pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
efek, perantara efek, dan manajer investasi.
Perusahaan Efek dapat berbentuk:
1. Perusahaan Efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau
2. Perusahaan Efek patungan yang sahamnya dimiliki oleh orang
perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan/ atau badan
hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
Integritas Perusahaan Efek
Pengendali dan pemegang saham Perusahaan Efek wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) Persyaratan integritas, yang meliputi:
a) Tidak pernah melakukan
perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di
bidang keuangan;
b) Memiliki akhlak dan moral yang baik;
c) Memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
d) Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional
Perusahaan Efek yang sehat; dan
2) Persyaratan kelayakan keuangan, yang meliputi:
a) Kemampuan keuangan; dan
b) Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit.
c) Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dan
afiliasinya dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga
menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui:
(1) Kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung,
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak
suara;
(2)Perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris; atau
(3) Pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijakan
perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.
B. Reksadana Syariah
Sementara itu, reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat
berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah,
dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.
Efek yang termasuk syariah masuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan
oleh OJK.
Ø Portofolio reksadana syariah
Portofolio adalah kumpulan dari berbagai aset
baik finansial seperti saham, obligasi, mata uang, reksadana, kas, maupun aset
tidak bergerak seperti rumah, tanah, emas. Portofolio bisa dimiliki oleh
perorangan maupun badan. Jika dipersempit dalam dunia pasar modal (konteksnya
reksadana), portofolio investasi adalah kumpulan dari berbagai kelas aset, bisa
saham, obligasi, dan pasar uang. Portofolio investasi bisa terdiri dari
beberapa kelas aset yang sama maupun aset yang sama namun terdiri dari beberapa
nama yang berbeda. Tujuan portofolio ini adalah untuk menerapkan konsep
diversifikasi yang bertujuan mengelola risiko. Secara umum, diversifikasi
investasi adalah penganekaragaman jenis produk investasi yang dilakukan oleh
investor untuk menyeimbangkan potensi keuntungan dan tingkat risiko kerugian.
Ø Perbandingan Konsep Syariah dengan Konvesional
A. Perusahaan efek
Perusahaan efek adalah
sebuah pihak yang berkutat dalam pasar modal dan diatur di hukum Indonesia.
Perusahaan efek menurut pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
efek, perantara efek, dan manajer investasi.
Perusahaan Efek dapat berbentuk:
1. Perusahaan Efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau
2. Perusahaan Efek patungan yang sahamnya dimiliki oleh orang
perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan/ atau badan
hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
Integritas Perusahaan Efek
Pengendali dan pemegang saham Perusahaan Efek wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) Persyaratan integritas, yang meliputi:
a) Tidak pernah melakukan
perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di
bidang keuangan;
b) Memiliki akhlak dan moral yang baik;
c) Memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
d) Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional
Perusahaan Efek yang sehat; dan
2) Persyaratan kelayakan keuangan, yang meliputi:
a) Kemampuan keuangan; dan
b) Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit.
c) Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dan
afiliasinya dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga
menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui:
(1) Kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung,
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak
suara;
(2)Perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris; atau
(3) Pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijakan
perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.
B. Reksadana Syariah
Sementara itu, reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat
berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah,
dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.
Efek yang termasuk syariah masuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan
oleh OJK.
Ø Portofolio reksadana syariah
Portofolio adalah kumpulan dari berbagai aset
baik finansial seperti saham, obligasi, mata uang, reksadana, kas, maupun aset
tidak bergerak seperti rumah, tanah, emas. Portofolio bisa dimiliki oleh
perorangan maupun badan. Jika dipersempit dalam dunia pasar modal (konteksnya
reksadana), portofolio investasi adalah kumpulan dari berbagai kelas aset, bisa
saham, obligasi, dan pasar uang. Portofolio investasi bisa terdiri dari
beberapa kelas aset yang sama maupun aset yang sama namun terdiri dari beberapa
nama yang berbeda. Tujuan portofolio ini adalah untuk menerapkan konsep
diversifikasi yang bertujuan mengelola risiko. Secara umum, diversifikasi
investasi adalah penganekaragaman jenis produk investasi yang dilakukan oleh
investor untuk menyeimbangkan potensi keuntungan dan tingkat risiko kerugian.
Ø Perbandingan Konsep Syariah dengan Konvesional
Ø
Perkembangan
Reksadana Syariah Di Indonesia
Mengutip statistik reksadana syariah dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perkembangan reksadana syariah memang terlihat
mengalami tekanan dalam satu tahun terakhir. Hal tersebut tercermin dari
penurunan dana kelolaan reksadana syariah yang terlihat turun pada akhir 2021
dan cenderung flat hingga kuartal I 2022.
Hingga
Maret 2022, OJK mencatat dana kelolaan reksadana syariah Rp43,23 triliun. Nilai
tersebut turun 45,58 persen secara tahunan (YOY) dibandingkan Maret 2021 yang
senilai Rp79,44 triliun dan turun 1,75 persen sepanjang tahun berjalan (YTD)
dibandingkan Desember 2021 yang senilai Rp44 triliun.
Hingga
ke depannya, potensi pertumbuhan industri reksadana syariah masih tetap terbuka
lebar Terlebih lagi dengan mayoritas penduduk Indonesia yang muslim membuat
potensi industri ini cukup menjanjikan. Hanya saja, edukasi dan penetrasi
produk reksadana syariah harus terus ditingkatkan.
Referensi :
https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2022-06-08/investasi-nyaman-ini-beda-reksadana-syariah-dan-konvensional
Kusumaningtuti
S. Soetiono, Buku 3 Pasar Modal, Jakarta 2016
Sumber gambar : Bareksa. com, ojk.go. I'd, SlidePlayer