Semarang, 22/02/2023-Forum Studi Hukum Ekonomi Islam
(Forshei) mengadakan kegiatan kunjungan ke sebuah kantor pelayanan keuangan
masyarakat di Semarang. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Forshei
di periode 2022/2023, khususnya dari proker unit kajian. Kunjungan dilaksanakan
pada hari Rabu, 22 Februari 2023 di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 3
Jawa Tengah dan DIY yang bertempat di Kota Semarang dan di ikuti oleh anggota Forshei
yang berkenan ikut kunjungan. Kunjungan ini mengarah pada tema “Menelisik Peran
OJK Sebagai Lembaga Pengawas Pinjaman Online”.
Pemberangkatan pada pukul 08:00 WIB berkumpul di depan Audit 2
Kampus UIN Walisongo Semarang sampai di Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan
DIY sekitar pukul 08:30 WIB. Sesampainya di Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah
dan DIY kami disambut hangat oleh para staff OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY
yang mengatur jalannya acara. Kegiatan kunjungan dipandu oleh staff OJK bernama
Tangguh Wicaksono dan beberapa staff lainnya.
Beberapa hal yang disampaikan dalam kunjungan ke OJK untuk kader
Forshei ada dua materi pertama, mengenal lebih dekat dengan OJK dan kedua,
waspada terjerat pinjaman online ilegal. Pemaparan materi pertama membahas
singkat tentang OJK dimana memiliki tugas yang disebut dengan 3 M (Mengatur,
Mengawasi dan Melindungi). Mengatur seluruh lembaga yang terdaftar di OJK,
mengawasi pergerakan yang terjadi di dalam sektor dengan menjalankan dua
kebijakan yaitu secara langsung dan tidak langsung dan melindungi konsumen dan
masyarakat. OJK membuka layanan pengaduan yang bisa di akses di WhatsApp
Bernama Kontak OJK 157 nomor seluler 081157157157. Syarat pengaduan ke OJK
harus ada indikasi pelanggaran di dalamnya dan sektor tersebut terdaftar di
lembaga OJK.
Materi kedua merupakan kewaspadaan terjerat pinjaman online
yang sedang marak di masyarakat. Korban yang terjerat utang hingga ratusan juta
rupiah gara-gara aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal tidak main-main,
mereka rata-rata tidak bisa mengembalikan dana yang dipinjam. Ada dua indikator
meminjam dana online yaitu untuk kebutuhan produktif atau kebutuhan konsumtif.
Apabila meminjam dana ke Bank terdapat sebuah kepemilikan agunan untuk jaminan
tetapi dalam pinjaman online tidak terdapat agunan. Menelisik ciri-ciri
pinjaman online ilegal dan legal:
Pinjaman online ilegal |
Pinjaman online legal |
Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK |
Terdaftar/berizin dari OJK |
Penawaran dilakukan lewat SMS/Whatsapp |
Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi
pribadi |
Pemberian pinjaman sangat mudah |
Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu |
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak
jelas |
Bunga atau biaya pinjaman transparan |
“Meminjam uang dengan sistem galih lubang buka kuburan”,
kata Tangguh Wicaksono, Rabu 22 Februari 2023. Hal ini memberikan gambaran
bahwa setiap meminjam uang jangan sampai terjerat dalam hutang piutang
berkelanjutan yang akan berdampak buruk di waktu mendatang. Kunjungan yang
dilakukan para kader Forshei ke OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY diharapkan
menjadi penyulu sukarelawan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat yang
memiliki literasi rendah tentang pinjaman keuangan. Motivasi dari Tangguh Wicaksono
di penghujung diskusi adalah “dua pilihan yang dimulai dari sekarang yaitu
pilihlah pilihan yang sulit hari ini atau pilihlah pilihan mudah hari ini”,
yang dimana pilihan yang sulit hari ini akan memberikan kemudahan dikemudian
hari sedangkan pilihan yang mudah hari ini akan memberikan kesulitan dikemudian
hari.
(Evin Muslimatun Ikhsan Kader Forshei 2021)