Study Growing Visit OJK, Forshei adakan Kunjungan ke Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY


Semarang, 22/02/2023-Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (Forshei) mengadakan kegiatan kunjungan ke sebuah kantor pelayanan keuangan masyarakat di Semarang. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Forshei di periode 2022/2023, khususnya dari proker unit kajian. Kunjungan dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Februari 2023 di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY yang bertempat di Kota Semarang dan di ikuti oleh anggota Forshei yang berkenan ikut kunjungan. Kunjungan ini mengarah pada tema “Menelisik Peran OJK Sebagai Lembaga Pengawas Pinjaman Online”.

Pemberangkatan pada pukul 08:00 WIB berkumpul di depan Audit 2 Kampus UIN Walisongo Semarang sampai di Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY sekitar pukul 08:30 WIB. Sesampainya di Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY kami disambut hangat oleh para staff OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY yang mengatur jalannya acara. Kegiatan kunjungan dipandu oleh staff OJK bernama Tangguh Wicaksono dan beberapa staff lainnya.

Beberapa hal yang disampaikan dalam kunjungan ke OJK untuk kader Forshei ada dua materi pertama, mengenal lebih dekat dengan OJK dan kedua, waspada terjerat pinjaman online ilegal. Pemaparan materi pertama membahas singkat tentang OJK dimana memiliki tugas yang disebut dengan 3 M (Mengatur, Mengawasi dan Melindungi). Mengatur seluruh lembaga yang terdaftar di OJK, mengawasi pergerakan yang terjadi di dalam sektor dengan menjalankan dua kebijakan yaitu secara langsung dan tidak langsung dan melindungi konsumen dan masyarakat. OJK membuka layanan pengaduan yang bisa di akses di WhatsApp Bernama Kontak OJK 157 nomor seluler 081157157157. Syarat pengaduan ke OJK harus ada indikasi pelanggaran di dalamnya dan sektor tersebut terdaftar di lembaga OJK.

Materi kedua merupakan kewaspadaan terjerat pinjaman online yang sedang marak di masyarakat. Korban yang terjerat utang hingga ratusan juta rupiah gara-gara aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal tidak main-main, mereka rata-rata tidak bisa mengembalikan dana yang dipinjam. Ada dua indikator meminjam dana online yaitu untuk kebutuhan produktif atau kebutuhan konsumtif. Apabila meminjam dana ke Bank terdapat sebuah kepemilikan agunan untuk jaminan tetapi dalam pinjaman online tidak terdapat agunan. Menelisik ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal:

Pinjaman online ilegal

Pinjaman online legal

Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

Terdaftar/berizin dari OJK

Penawaran dilakukan lewat SMS/Whatsapp

Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

Pemberian pinjaman sangat mudah

Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

Bunga atau biaya pinjaman transparan


Meminjam uang dengan sistem galih lubang buka kuburan”, kata Tangguh Wicaksono, Rabu 22 Februari 2023. Hal ini memberikan gambaran bahwa setiap meminjam uang jangan sampai terjerat dalam hutang piutang berkelanjutan yang akan berdampak buruk di waktu mendatang. Kunjungan yang dilakukan para kader Forshei ke OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY diharapkan menjadi penyulu sukarelawan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat yang memiliki literasi rendah tentang pinjaman keuangan. Motivasi dari Tangguh Wicaksono di penghujung diskusi adalah “dua pilihan yang dimulai dari sekarang yaitu pilihlah pilihan yang sulit hari ini atau pilihlah pilihan mudah hari ini”, yang dimana pilihan yang sulit hari ini akan memberikan kemudahan dikemudian hari sedangkan pilihan yang mudah hari ini akan memberikan kesulitan dikemudian hari.


(Evin Muslimatun Ikhsan Kader Forshei 2021)