A.
Pengertian KNEKS
KNEKS
merupakan singkatan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. KNEKS adalah
lembaga non-struktural (LNS) yang dipimpin oleh presiden sebagai ketua dan
wakil presiden sebagai ketua harian yang akan menjadikan Indonesia sebagai
Pusat Ekonomi syariah terkemuka dunia tahun 2024.
KNEKS
merupakan perubahan dari Komite Nasional
Keuangan Syariah (KNKS) yang bertujuan untuk peningkatan pembangunan ekosistem
ekonomi dan keuangan syariah serta menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.
Pencanangan titik awal untuk memposisikan
Indonesia sebagai salah satu pelaku utama dan hubungan ekonomi syariah dunia
dilakukan seiring dengan peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia pada
bulan Mei 2019.
B.
Sejarah KNEKS
Dalam rangka
dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan
pengembangan sektor keuangan syariah. Pemerintah secara khusus mendirikan Komite
Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016
pada tanggal 8 November 2016 agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan rencana pembangunan nasional bidang keuangan dan ekonomi syariah.
Selanjutnya sejak diundangkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 pada tanggal 10 Februari 2020, pemerintah melakukan perubahan KNKS menjadi KNEKS yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.
C. Tugas Pokok Serta Fungsi KNEKS
KNEKS
bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Dalam menjalankan tugas tersebut maka KNEKS memiliki beberapa fungsi yakni diantaranya,
1. Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
2. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.
3. Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
4. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
D. Bidang Orientasi KNEKS
KNEKS merupakan lembaga yang dibentuk
pemerintah untuk memperkuat sektor ekonomi dan keuangan syariah. Beberapa
bidang orientasi KNEKS antara lain:
a) Perbankan Syariah, bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan perbankan syariah di Indonesia.
b)
Pasar Modal Syariah, berupaya mengembangkan pasar modal syariah di
Indonesia termasuk bursa efek syariah dan perusahaan efek syariah.
c)
Asuransi Syariah, KNEKS memperkuat sektor asuransi syariah di Indonesia,
termasuk pengawasan dan regulasi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan
reasuransi syariah.
d)
Pembiayaan Syariah, KNEKS berupaya mengembangkan sektor pembiayaan syariah
di Indonesia, termasuk pengawasan dan regulasi pembiayaan syariah dan
perusahaan modal ventura syariah.
e)
Edukasi Keuangan Syariah, KNEKS juga melakukan upaya edukasi keuangan
syariah kepada masyarakat seperti seminar, pelatihan, dan publikasi informasi
mengenai produk-produk keuangan syariah.
E.
Strukturisasi KNEKS
KNEKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai ketua. Sedangkan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua selaku Ketua Harian. Menteri Keuangan menjabat sebagai Sekretaris merangkap sebagai anggota.
KNEKS memiliki 15 anggota yang terdiri 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua lembaga pemerintah dan 2 Instansi lainnya, yaitu:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan;
3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4.
Menteri Agama;
5.
Menteri Perindustrian;
6.
Menteri Perdagangan;
7.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
8.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
9.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
10.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Barekraf;
11.
Ketua Dewan Komisioner OJK;
12.
Gubernur BI;
13.
Ketua Dewan Komisioner LPS;
14.
Ketua Umum MUI;
15.
Ketua Umum KADIN.
Dalam
membantu tugas pimpinan, sekretaris dan anggota, maka dibentuk Manajemen
Eksekutif dan Sekretariat. Manajemen Eksekutif bertugas untuk melaksanakan
penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang
ekonomi dan keuangan syariah. Sedangkan Sekretariat bertugas untuk pemberian
dukungan administrasi kepada Manajemen Eksekutif, Pimpinan dan Anggota KNEKS.
Ø Manajemen Eksekutif
Dipimpin
oleh Direktur Eksekutif yang diangkat oleh Ketua untuk masa jabatan paling lama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembati untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Dalam menjalankan tugasnya, maka Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi :
1. penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
2.
penyiapan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program
strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
3.
pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan di
sektor ekonomi dan keuangan syariah nasional;
4.
pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan
program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
dan
5.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua
Harian.
Ø
Sekretariat
Dipimpin
oleh Kepala Sekretariat yang diangkat oleh Menteri Keuangan selaku Sekretaris
KNEKS. Kepala Sekretariat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan
melalui Sekretaris KNEKS dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Menteri
keuangan.
F. Pengertian OJK
OJK merupakan singkatan dari
Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang dibentuk
berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga
Negara yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank
seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
lainnya.
G. Sejarah OJK
OJK adalah lembaga yang sudah berdiri sejak 16 Juli 2012 lalu. Sejarah berdirinya OJK adalah berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia.
Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
H. Tugas Pokok Serta Fungsi OJK
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas pokok dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
a) Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
b)
Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
c)
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
I. Bidang Orientasi OJK
Peran OJK sangat jelas yakni lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK memiliki beberapa bidang orientasi utama yaitu :
a) Perbankan, memastikan bahwa Bank Umum, BPR, dan Bank Syariah menjalankan kegiatan bisnisnya dengan cara yang aman dan sehat.
b)
Pasar Modal, memastikan bahwa pasar modal tersebut berjalan dengan adil
dan transparan serta memberikan perlindungan kepada investor.
c)
Asuransi, memastikan bahwa perusahaan asuransi tersebut memberikan
perlindungan yang cukup kepada nasabahnya dan menjalankan kegiatan bisnisnya
dengan cara yang sehat.
d)
Non-Bank Keuangan, memastikan bahwa sektor ini berjalan dengan sehat dan
memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
e)
Edukasi Keuangan, menyelenggarakan berbagai program edukasi keuangan
seperti seminar, pelatihan, dan publikasi informasi mengenai produk-produk
keuangan.
J. Bidang Orientasi OJK
J. Strukturisasi OJK
Struktur organisasi OJK terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota;
Ilustrasi gambar by.Sri Puji Rahayu diedit dari: https://www.canva.com/
Sumber :
https://kneks.go.id/beranda
https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx
https://money.kompas.com/read/2021/11/27/144336726/mengenal-ojk-sejarah-berdiri-tugas-fungsi-dan-wewenangnya?page=all.
Selanjutnya sejak diundangkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 pada tanggal 10 Februari 2020, pemerintah melakukan perubahan KNKS menjadi KNEKS yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.
C. Tugas Pokok Serta Fungsi KNEKS
Dalam menjalankan tugas tersebut maka KNEKS memiliki beberapa fungsi yakni diantaranya,
1. Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
2. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.
3. Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
4. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
D. Bidang Orientasi KNEKS
a) Perbankan Syariah, bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan perbankan syariah di Indonesia.
KNEKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai ketua. Sedangkan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua selaku Ketua Harian. Menteri Keuangan menjabat sebagai Sekretaris merangkap sebagai anggota.
KNEKS memiliki 15 anggota yang terdiri 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua lembaga pemerintah dan 2 Instansi lainnya, yaitu:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Ø Manajemen Eksekutif
1. penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
F. Pengertian OJK
G. Sejarah OJK
OJK adalah lembaga yang sudah berdiri sejak 16 Juli 2012 lalu. Sejarah berdirinya OJK adalah berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia.
Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
H. Tugas Pokok Serta Fungsi OJK
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas pokok dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
a) Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Peran OJK sangat jelas yakni lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK memiliki beberapa bidang orientasi utama yaitu :
a) Perbankan, memastikan bahwa Bank Umum, BPR, dan Bank Syariah menjalankan kegiatan bisnisnya dengan cara yang aman dan sehat.
J. Strukturisasi OJK
Struktur organisasi OJK terdiri atas:
- Dewan Komisioner OJK; dan
- Pelaksana kegiatan operasional.
1. Ketua merangkap anggota;
- Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
- Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
- Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
- Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
- Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
- Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
- Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
- Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
- Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Sumber :
https://kneks.go.id/beranda
https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx
https://money.kompas.com/read/2021/11/27/144336726/mengenal-ojk-sejarah-berdiri-tugas-fungsi-dan-wewenangnya?page=all.