Perbandingan konsep syariah dengan konvensional
Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang pertama terletak pada prinsip pelaksanaannya. Prinsip perbankan konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara. Sedangkan, pada bank syariah prinsipnya mengacu pada hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bank Konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau sesuai dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. Sedangkan, pada bank syariah fokusnya tidak hanya pada keuntungan dan profit, namun harus sesuai dengan prinsip syariah.
Perbedaan berikutnya terletak pada sistem operasional yang digunakan. Pada bank konvensional, sistem operasionalnya menggunakan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional. Sementara pada bank syariah, sistem operasional yang digunakan adalah bagi hasil atau nisbah. Pengawas kegiatan bank konvensional dan bank syariah diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Untuk bank konvensional, aktivitasnya diawasi oleh Dewan Komisaris. Sedangkan, untuk bank syariah pengawasnya terdiri dari berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.
· Properti Syariah : merupakan suatu hal yang tidak akan pernah mati. Jadi, peminatnya akan selalu ada karena harga properti yang terus melonjak dan investasi menggunakan instrumen ini sangat minim risiko. Contohnya rumah, kost, kondominium, apartemen, dan sejenisnya.
· Reksa Dana Syariah : sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dalam hal ini, manajer investasi akan mengelola dana tersebut sesuai dengan kaidah dan prinsip Islam.
· Deposito Syariah : salah satu produk tabungan dan investasi yang dikelola menggunakan prinsip syariah. Deposito ini ditujukan untuk digunakan tanpa diikuti penerapan sistem riba. Untuk akadnya sendiri yakni mudharabah dan keuntungan diperoleh dengan bagi hasil.
· Sukuk Negara Syariah : merupakan investasi syariah dalam bentuk surat berharga negara yang dikeluarkan berdasarkan hukum atau syariat Islam.
· Obligasi Syariah : biasanya dikeluarkan oleh suatu perusahaan sebagai usaha untuk meningkatkan modal atau kas dengan mengembalikan perhitungan berdasarkan bagi hasil dan tidak mengandalkan riba. Akadnya sendiri bisa mudharabah atau ijarah
· Emas : ditransaksikan dengan benda berwujud. Dengan begitu, risiko riba bisa sangat rendah dalam setiap kegiatan jual belinya.
· Saham Syariah : mempunyai bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan hukum atau syariat islam. Tentu saja instrumen ini tidak memiliki unsur judi asal untuk jangka panjang.
· Peer to Peer Lending Syariah : adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Layanan ini menggunakan bagi hasil menyesuaikan akad yang sudah disepakati. Sejumlah akad yang umum digunakan dalam instrumen ini adalah wakalah bil ujrah, mudharabah muqayyadah, dan musyarakah.
Kenerja pasar modal di indonesia
Kinerja Pasar Modal Indonesia selama tahun 2022 tercatat stabil dan terus menunjukkan kinerja yang positif. Hal ini tercermin dari sejumlah indikator seperti stabilitas pasar, aktivitas perdagangan, jumlah penghimpunan dana, dan jumlah investor ritel yang terus menembus rekor tertinggi. Di tahun 2023, lanjut Sri Mulyani, pihaknya akan terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas pasar modal yang ditopang dengan pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ini merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk secara konsisten membangun fondasi sektor keuangan yang kuat, stabil, kredibel, akuntabel dan terpercaya.
Instrumen operasional dalam pasar uang syariah
- Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) : surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- Repurchase Agrement (Repo) SBSN : transaksi penjualan surat berharga oleh peserta OPT kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh peserta OPT sesuai dengan harga dan jangka waktu yang di sepakati.
Kinerja Pasar Uang Indonesia
Kinerja Reksa Dana syariah cukup bagus, hal ini ditunjukkan dengan imbal hasil Reksa Dana saham syariah sebesar 1,44%. Kinerja Reksa Dana yang meningkat hal ini disebabkan oleh infrastruktur dan komoditas yang naik. Reksa Dana diperkirakan akan memberikan imbal hasil yang meningkat. Reksa Dana syariah saham imbal hasilnya sebesar 10%, syariah campuran 8%, pendapatan syariah 7%, dan pasar uang syariah 4%. Kinerja ini ditompang oleh saham yang bergerak di sektor infrastruktur dan aneka industri (Hendrayana 2017).
Adapun penelitian terdahulu yang berkaitan dengan reksadana syariah seperti Wiksuana (2008) dan Suryatini (2007) menyatakan kinerja reksa dana syariah pendapatan tetap lebih baik dari kinerja pasarnya, begitu pula dengan penelitian Hakim & Rashidian (2002), Haruman & Hasbi (2005) bahwa Reksa Dana syariah saham berkinerja lebih baik dari indeks pasarnya
1. Ada mekanisme penerbitan. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang yang diterbitkan berupa instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga. Sedangkan, pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati pada mekanisme pasar modal, yaitu mengandung investasi, kerjasama dan lainnya.
- Sifat instrumen.
Sifat instrumen pasar uang konvensional yaitu surat berharga yang mewakili
uang dimana unit yang satu memiliki kewajiban kepada unit yang lain.
Sedangkan, instrumen
keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva dan transaksi
jual beli yang melatar belakanginya (underlying transaction).