Macam-Macam Jual Beli

 

أنو ا ع البيع (Macam-macam jual beli)

• Bai’ al-Musyahadah (بيع لمشاهدة ) 

Jual beli ma’qud alaih yang langsung dilihat dan disaksikan oleh kedua belah pihak pelaku transaksi (muta’aqidain).

Hukum : sah, dan tidak disyaratkan mengetahui kadar barang (معلوم بالقدر) karena telah melihat secara langsung.

 • Bai’ al-Ghaib (بيع لغائب) 

Jual beli ma’qud alaih tidak terlihat terlihat oleh kedua belah pihak atau salah satu dari muta’aqidain.

Hukum : Khilaf,

a. Tidak sah, karena termasuk بيع لغرور (syafi'iyah). 

b. Sah, jika unsur majhul dapat diminimalisir melalui spesifikasi ciri dan menetapkan خيار رؤية (a’immah tsalastah). 

• Bai’ al-Muzabanah (بيع لمزابنة) 

Menjual buah dalam keadaan basah dengan buah dalam keadaan kering.

Hukum : tidak sah, karena ukurannya tidak sama. 

Contoh : menjual anggur basah dibayar dengan anggur kering.

Bai’ al-Murobahah (بيع لمرابحة) 

Jual beli dengan penjual menyatakan modal dan menentukan laba (ربح) yang disepakati dari modal tersebut.

Hukum : sah. 

• Bai’ Taqsith (بيع التقسيط)

Jual beli sistem kredit dalam batas waktu tertentu dengan harga lebih tinggi dibanding (بيع لمؤجل) pembayaran cash. 

Hukum : sah, jika ; 

a. batas waktu (أجل) diketahui 

b. tidak terdapat syarat yang kontra produktif dengan konsekuensi akad (مناف لمقتضى العقد) saat akad berlangsung

c. sebelum akad deal (لزوم) 

→ Status : lonjakan tsaman (شرط لزيادة) dalam taqsith tidak termasuk riba sebab bentuk toleransi dimana penjual tidak menerima pembayaran kontan dan pembeli sudah menerimanya. 

Bai’ al-Urbun (بيع لعربون) 

Jual beli dimana pembeli menyerahkan DP terlebih dahulu dengan kesepakatan ;

a. Jika positif maka DP menjadi bagian total harga

b. Jika negatif/gagal maka DP menjadi hibah dari pembeli kepada penjual.

Hukum : Tidak sah, karena ada hadis dan terdapat syarat yang merugikan.

Bai’ al-Jizaf (بيع لجزاف) 

Jual beli dengan sistem tebas, artinya dicukupkan hanya dengan (تخمين) prediksi pada neraca (القدر) komoditi ukur, timbang, dan takar

Hukum : sah, namun makruh. Karena masih ada potensi kekecewaan.

Contoh : menjual padi sekian karung yang tidak diketahui timbangan persisnya.

Bai’ al-Mu’athah (بيع لمعاطاة) 

Jual beli tanpa disertai ijab dan qobul atau ada tapi hanya dari satu pihak.

Hukum : diperinci ;

a. Rusak (فساد) secara mutlak “versi 

قول لمشهور“

b. Sah, hanya komoditi dalam skala keci )حقير( “versi سريج ابن dan الروياني“

c. Sah, dalam berbagai prakek secara umum, karena tidak ada nash yang

mewajibkan ijab dan qobul “versi imam malik dan imam nawawi”.


Referensi Gambar: 

https://islam.nu.or.id/ekonomi-syariah/hukum-transaksi-jual-beli-oleh-penyandang-tunanetra-4wHaL