Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela (`an taraddim minkum), tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada harga tersebut (the price of the equivalent). Hal ini sesuai dengan Quran Surat An-nisa:29. Bila ada yang mengganggu, pemerintah harus intervensi ke pasar. Dalam konsep Islam, monopoli, duopoli, oligopoli, dll tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan yang diatas keuntungan normal. Yang dilarang adalah segala bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan antara lain:
▪ Transaksi riba: Menukar kurma kering dengan kurma basah:takaran kurma basah saat kering berbeda. Atau Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang – setiap kualitas kurma memiliki harga pasarnya Mengurangi timbangan: harga sama, jumlah lebih sedikit
▪ Menyembunyikan kecacatan barang: harga baik, kualitas buruk
▪ Ikhtikar: dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi
▪ Ghaban faa-hisy (Ghaban besar): menjual jauh diatas harga pasar
▪ Talaqqi rukban: mencegah pedagang desa masuk ke kota agar mendapatkan keuntungan karena ketidaktahuan pedagang desa akan harga yang berlaku di kota
▪ Ba’i Najasy: rekayasa permintaan, missal menyuruh orang untuk memuji barang dagangannya dan menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik
HISBAH
Merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata sedang dilakukan terkait dengan mencegah terjadinya kemungkaran ini salah satu wewenang lembaga hisbah adalah pencegahan penipuan di pasar, seperti masalah kecurangan dalam timbangan, ukuran maupun pencegahan penjualan barang yang rusak serta tindakan-tindakan yang merusak moral (Imam Mawardi dan Abu Ya’la).
Landasan Hisbah
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, ...” (Ali Imron: 104)
DISTORSI PASAR
Distorsi pasar adalah hal yang menyebabkan kondisi pasar menjadi tidak efisien serta mengganggu para agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial, ataupun pengertian lain yang menyebutkan distorsi pasar adalah fakta lapangan yang menyimpang dari teori-teori mekanisme pasar yang seharusnya dilakukan.
▪ Segala gangguan pada mekanisme pasar, sehingga pasar tidak memenuhi konsep keadilan dalam Islam.