Rahn

 

A. Rahn

Rahn adalah menjadikan barang sebagai garansi yang akan dijual untuk dipakai sebagai pembayaran ketika gagal membayar hutang.

Rukun:

- Rahin: orang yang berhutang

- Murtahin: orang yang menghutangi

- Marhun: barang

- Marhun bih: hutangnya

- Shighah: ucapan (ijab dan qabul)

Syarat dari marhun bih:

Rayna: (hutang)

Tsabit: hutangnya ada

Luzum: mengikat

Ma’lum: diketahui

Konsekuensi hukum dan akad rahn 

1. Status akad

Pra qabdu: jaiz (baik rahin/murtahin)

Pasca qabdu: lazim untuk rahin dan jaiz untuk murtahin

2. Penahanan marhun 

Rahin terikat kontrak dan tidak berhak menarik kembali marhun 

Murtahin memiliki otoritas menahan marhun

3. Penjagaan 

> Biaya penjagaan dan pemelihataan adalah tanggung jawab murtahin

> Biaya nafkah murtahin adalah tanggung jawab dari rahin 

4. Otoritas marhun atas murtahin 

> Bersifat yad amanah yakni marhun tidak wajib diganti rugi oleh murtahin

5. Pemanfaatan 

Rahin tidak boleh memanfaatkan marhun tanpa izin murtahin, boleh dimanfaatkan bila di izinkan oleh murtahin tetapi marhun tidak boleh berkurang dan tidak dibawa dalam perjalanan beresiko

Marhun tidak boleh dimanfaatkan murtahin tanpa izin rahin, boleh dimanfaatkan jika “memanfaatkan” tidak dimasukkan kedalam kontrak dan tidak diperbolehkan “memanfaatkan” marhun jika dimasukkan kedalam kontrak hukumnya menurut qaul adhar adalah merusak akad dan tidak merusak akad ketika sudah di izinkan.


Yad Wasultanah (Otoritas)

1. Yad amanah atau atas dasar kepercayaan 

2. Yad dhamanah atas dasar tidak percaya dibagi menjadi dua yaitu dhamanah yad (penguasaan) dan dhamanah aqidah (kontrak)  

Yad amanah tidak mengharuskan ganti rugi (dhaman) jika tidak terjadi kerusakan (talf) atas kecerobohan (taqsir) hanya diharuskan mengembalikan saja.

Yad dhamanah diharuskan ganti rugi (dhaman) bila terjadi kerusakan (talf) baik karena kecerobohan (taqsir) ataupun tidak terjadi kecerobohan.

> Yad amanah 

1. Idnu malik atau atas izin dari pemilik

2. … malik: yang di untungkan adalah yang meminjamkan contohnya wadiah dan yang untung adalah kedua belah pihak contohnya rahn.

> Yad dhamanah 

1. … idnu malik atau atas dasar tidak percaya contohnya ghasab dan .. (pinjam meminjam)

Dhaman yad (penguasaan) diharuskan dhaman (ganti rugi) atau bila terjadi talf (kerusakan) … penggantiannya adalah ditentukan syariat atau sesuai harga barang

Dhaman aqidah diharuskan dhaman (ganti rugi) atau bila terjadi kerusakan (talf) dengan takaran muqabalah contohnya ganti rugi mahar akad  


Sumber Gambar: https://wakalahmu.com/artikel/literasi-keuangan/apa-pengertian-hiwalah-dan-contoh-hiwalah