KEBIJAKAN FISKAL DALAM ISLAM
A. Kebijakan Fiskal
· Pengertian
Kebijakan fiskal (kebijakan anggaran) adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen penerimaan dan pengeluaran negara dalam perekonomian. Dalam Islam menurut Imam al-Ghazali tujuan kebijakan fiskal salah satunya sebagai pendorong dalam mencapai tujuan syariah yaitu meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan.
Pada dasarnya kebijakan fiskal telah lama dikenal dalam teori Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin kemudian dikembangkan oleh para ulama. Abu Yusuf adalah ekonom pertama yang menulis secara khusus tentang kebijakan ekonomi dalam kitabnya al-Kharaj yang menjelaskan tentang tanggung jawab ekonmi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
· Tujuan
Tujuan utama kebijakan fiskal adalah bertanggung jawab atas warga negaranya dari kemiskinan dan krisis ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah membuat program, rencana, perancangan dalam berbagai bentuk agar warga negara nya menjadi sejahtera. Selain itu, kebijakan fiskal menggambarkan tindakan yang diambil pemerintah untuk mempengaruhi ekonomi melalui perubahan dalam pengeluaran dan perpajakan.
· Instrumen
a. Pendapatan Negara
1. Zakat, Infaq dan Shadaqah
Salah satu rukun Islam yang berkaitan dengan ekonomi dan kesejahteraan umat adalah zakat. Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditentukan. Zakat ditunaikan kepada golongan yang berhak menerimanya (8 asnaf). Oleh karena itu, zakat digunakan untuk salah satu pendapatan negara Islam yang digunakan untuk pemerataan. Walaupun hasil zakat tergolong kecil dibandingkan dengan pajak, tetapi zakat cukup membantu perekonomian karena akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Infaq juga termasuk salah satu pendapatan negara sebagai suatu pemerataan terhadap distribusi pendapatan, namun infaq bukanlah sebuah kewajiban. Shadaqah ialah segala pemberian yang dengan kita mengharapkan pahala dari Allah SWT. Shadaqah juga termasuk dalam komponen penting dalam penanggulangan kesejahtaeraan rakyat.
2. Ghanimah, Fa’I dan Khums
Ghanimah merupakan harta rampasan perang yaitu hasil memerangi orang kafir atau yang memusuhi Islam. Ghanimah terdapat dalam QS Al-Anfal: 41. Adapun Fa’I yaitu harta rampasan perang tanpa adanya peperangan dan khums yaitu 1/5 dari ghanimah (khums), diantaranya a) Allah dan Rasul-Nya, b) kerabat Rasul, c) anak yatim, d) fakir miskin, e) ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan biaya atau mengalami kesulitan), e) sisanya untuk pasukan yang ikut berperang 4/5.
3. Jizyah
Jizyah merupakan pajak diri bagi orang non muslim yang tinggal di negara muslim, sebagai bentuk perlindungan diri/jiwa. Terdapat dalam QS At-Taubah: 29.
4. Kharaj
Pajak atas tanah yang dimiliki kalangan non-muslim di wilayah negara muslim.
5. Ushr
Bea impor yang dikenakan kepada pedagang yang melintasi Batasan negara, wajib dibayar sekali dalam setahun berlaku jika barang bernilai lebih dari 200 dirham (perak dari Persia). Non Muslim dikenakan ushr 5% sedangkan muslim 2,5%.
Adapun sumber pendapatan lainnya yaitu: uang tebusan dari tawanan perang, khums/rikaz, amwal fadhl, nawaib.
b. Pengeluaran Negara
· Struktur APBN Pada Masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin
- Pengelolaan anggaran dari Baitul Maal pada masa Rasulullah menerapkan anggaran berimbang atau balance budget policy artinya kas yang masuk dalam Baitul Maal langsung didistribusikan sampai habis tanpa sisa.
- Setelah nabi wafat pengganti yang pertama yaitu Abu Bakar beliau masih menganut sistem Rasulullah yaitu balance budget policy.
- Pada masa khalifah Umar bin Khattab, sistem anggaran pengeluaran tidak langsung menghabiskan dana yang ada di Baitul Maal, namun secara bertahap sesuai kebutuhan dan sebagian digunakan sebagai dana cadangan atau biasa disebut dengan surplus anggaran.
- Pada masa Utsman bin Affan masih menganut pada masa Umar Bin Khattab yaitu surplus anggaran.
- Pada masa Ali bin Abi Thalib hampir mirip dengan masa Umar Bin Khatab, namun beliau menghilangkan dana cadangan.
Sumber:
Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Huda, M.
(2022). Peran Bank Sentral Dalam Kebijakan Moneter Islam. Jurnal Studi Ilmu
Keagamaan Islam, 39-52
Rahmawati, L. (2008). Kebijakan Fiskal dalam Islam. Al-Qānūn, 437-461.
Turmudi, I. (n.d.). Kajian Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter dalam
Islam. STAIANNAWAWI, 74-90.