Kebijakan Moneter dalam Islam

 

Kebijakan Moneter dalam Islam


Pengertian

Kebijakan Moneter adalah kebijakan Bank Indonesia untuk memelihara dan mencapai stabilitas mata uang dengan pengendalian jumlah uang yang beredar di masyarakat dan penetapan suku bunga.

Tujuan

Melalui kebijakan moneter pemerintah dapat mempertahankan kemampuan ekonomi untuk tumbuh, sekaligus mengendalikan inflasi. Jika yang dilakukan adalah menambah uang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter ekspansif. Sebaliknya jika jumlah uang berdar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif.

Instrumen Kebijakan Moneter

1) Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation), cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).

2) Kebijakan Diskonto (Discount Rate) adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan mengatur tingkat suku bunga bank sentral pada bank umum. Yakni jika uang yang beredar banyak maka adan dilakukan penaikan suku bunga agar masyarakat menabung, sedangkan ketika uang yang beredar sedikit maka BI akan menurunkan suku bunga.

3) Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) atau biasa disebut dengan kebijakan cadangan wajib minimum, yaitu jumlah dana yang harus dipertahankan perbankan dalam rekening giro pada bank sentral. Untuk menambah jumlah uang, maka bank sentral menurunkan rasio cadagan wajib, dan untuk menurunkan jumlah uang yang beredar maka rasio cadangan wajib dinaikkan.

4) Himbauan Moral (Moral Persuasion) adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jlan memberi imbaun kepada pelaku ekonomi.Misalnya himbauan kepada perbankkan pemberi kredit untuk berhti-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar pada perekonomian.

Kebijakan Moneter Islam

Adiwarman Karim membagi instrumen-instrumen kebijakan moneter Islam dalam tiga mazhab, yaitu:

1. Mazhab Iqtisoduna (Baqr As-Sadr)

Pada masa awal Islam, tidak ada kebijakan moneter karena hampir tidak ada system perbankan dan minimnya penggunaan uang. Uang dipertukarkan dengan sesuatu yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

2. Mazhab Mainstream

Kebijakan moneter bertujuan untuk memaksimalkan sumber daya yang ada agar dapat dialokaasikan pada kegiatan perekonomian yang produktif. Melalui instrument “Dues of idle fund” yang dapat mempengaruhi besar kecilnya permintaan uang agar dapat dialokasikan pada peningkatan produktifitas pereknomian secara keseluruhan.

3. Mazhab Alternatif

Kebijakan moneter melalui “Syuratiq Process” artinya suatu kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter berdasarkan musyawarah mufakat sebelumnya dengan otoritas sektor riil. Sehingga, terjadi harmonisasi antara kebijakan moneter dan sektor riil.

Referensi:

• Huda, M. (2022). Peran Bank Sentral Dalam Kebijakan Moneter Islam. Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 39-52.

• Turmudi, I. (n.d.). Kajian Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter dalam Islam, STAIN NAWAWI, 74-90.