Akad Jual Beli




JUAL BELI DALAM ISLAM

Bai’

Bai’ (Transaksi Jual beli)

Dalil : وأحل الله البيع وحرم الربا (البقرة/275)

Epistemologi : Tukar menukar sesuatu.

Terminologi : transaksi tukar menukar (معاوضة) materi (مالية) yang memberikan konsekuensi kepemilikan barang (عين) atau jasa (منفعة) secara permanen (مأبَّد).

Rukun :

1. عاقدين (pihak yang melakukan transaksi)

بائع (penjual)

مشترى(pembeli)

• Syarat :

1. أهل التصرف (orang yang memiliki kompetensi/kriteria sah dalam tasaruf tertentu)

2. مختار (orang yang melakukan transaksi atas dasar inisiatif pribadi tanpa إِكرَاه/paksaan)

2. معقود عليه (komoditi transaksi)

ثمَن (alat pembayaran)

مُثمن‏ atau مَبيع (barang dagangan)

Syarat :

1) مُتقوِّم atau مُتموَّل

barang yang memiliki nilai intrinsik dan dapat terpengaruh oleh fluktuasi harga

barang yang memiliki nilai manfaat secara konkrit/ظاهر

syarat : barang harus suci/tidak najis

2) منتفع به (barang yang memiliki nilai kemanfaatan)

Perspektif Syar’i (شرعي): jika pemanfaatannya dilegalkan secara syar’i (مباحا شرعا).

Perspektif ‘Urfi (عرفي): jika sudah lumrah dimanfaatkan, sehingga diakui publik memiliki nilai ekonomis dan layak dikomersialkan (مقصودا عرفا).

3) مقدور على التسليم (mampu diserah-terimakan)

4) للعاقد الولاية (memiliki otoritas atas kewenangan ma’qud alaih)

Sebab :

ملْك (kepemilikan)

وَكالة (perwaakilan)

وِلاية (kekuasan), ct; wali anak yatim

إذن الشرعي (legitimasi syariat), ct; penemu luqothoh/barang hilang.

5) معلوم (diketahui secara transparan)

Metode :

رؤية (sekedar melihat komoditi secara langsung, meskipun tidak mengetahui kadar/nominal). Jika : ma’qud alaih bersifat مُعيَّن/tertentu secara fisik dan tidak tercampur dengan komoditi lain

صيفة (mengetahui spesifikasi, nominal/kadar). Jika : ma’qud alaih bersifat مُعيَّن/tertentu secara fisik dan tercampur dengan komoditi lain

3. صيغة (bahasa interaksi transaksi)

إيجاب (penawaran dari penjual)

قبول (persetujuan dari pembeli)

Jenis :

1. صريح (eksplisit/pernyataan yang tidak mengandung ambiguitas makna selain jual beli)

2. كناية (implisit/pernyataan yang ambigu)

Syarat : disertai niat (qashdu) mengadakan akad jual beli

Syarat :

1. مُتَّصل (berkesinambungan)

2. موافقة فى المعنى (kesesuaian maksud)

3. Tidak ada تعليق بالشرط (penangguhan pada syarat tertentu)

4. Tidak ada تأقيت (limitasi waktu kepemilikan).