Rancang Bangun Dan Utilitas
Gambar 1.1 Rancang Bangun Ekonomi Islam
Teori Ekonomi Islam
1. Tauhid
Tauhid merupakan suatu keyakinan bahwa Allah SWT sebagai satu satunya pencipta atas segala ciptaan, tauhid merupakan prinsip utama dan ruh dalam ajaran islam.keutamaan yang kemudian menempatkan kesaksian seorang muslim terhadap keesaan Allah sebagai rukun islam yang pertama. Seluruh perilaku manusia dalam segala bidang kehidupan harus di iringi keyakinan akan adanya peran Allah dengan segala sifat ketuhanan yang melekat padanya.
2. Adil
Keadilan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana terdapat kesamaan perlakuan dimata hukum, kesamaan haksecara layak, dan menikmati pembangunan dan tidak adanya pihak yang dirugikan serta adanyaadanya keseimbangan aspek kehidupan. Adil dalam konteks ekonomi mengandung ketentuan agar tidak mendzalimi dan didzalimi.
3. Nubuwah
Nubuwah dalam rancang bangun mengacu pada konsep kenabiansebagai panduanyang sesuai dengan ajaran islam. Nabi Muhammad SAW, sebagai utusan Allah, membawa ajaran yang menyeluruh untuk semua aspek jehidupan, termasuk ekonomi, social, dan politik. Nubuwah menekankan sifat jujur,amanah, fathonah, tabligh seperti sifat rasul
4. Khilafah
Allah menciptakan manusia dibumi salah satunya sebagai khalifah yaitu mengelola dan memakmurkan bumi, dalam islam pemerintah berperan penting dalam memastikan kegiatan konomi berjalan adil tanpa tedzolimi.pemerintah berhak ikut campur tangan dalam ekonomi untuk mengawasi, mengatur, atau melaksanakan kegiatan ekonomi yang tidak bisa dilakukan individu
5. Ma’ad
Maad merupakan makna dari kata kembali arrinya kembalinya sesuatu ytaitu akhirat sebagai tempat kembali manusia. Islam memandang kehidupan du dunia sebagai fase sementara menuju kehidpuan abadi di akhirat. manusia diwajibkan memaksimalkan potensiya dalam aktivitas dunia seperti bekerja dan beraktivitas.kesuksesan akhirat bergantung pada bagaimana sumber daya dunia dimanfaatkan dengan cara yang benar
Prinsip – Prinsip Ekonomi Islam
1. Multitype Ownership (Kepemilikan Multijenis)
Konsep Kepemilikan Multijenis dalam Islam berasal dari nilai tauhid dan keadilan, yang mengakui berbagai bentuk kepemilikan, baik oleh individu, negara, maupun gabungan keduanya. Manusia diberi kebebasan untuk, mengolah, dan memanfaatkan sumber daya alam, namun dalam Islam ditegaskan bahwa Allah SWT adalah pemilik utama dari segala sesuatu di alam semesta, sedangkan manusia hanya sebagai amanah untuk mengelola. Manusia bertanggung jawab atas segala yang dimilikinya, termasuk harta benda.
2. Freedom To Act (Kebebasan Individu)
Konsep ini gabungan dari adil, nubuwah, dan khilafah. Freedom to act adalah kebebasan individu untuk melakukan tindakan sesuai dengan kehendaknya, selama tidak melanggar hak orang lain atau aturan yang berlaku. Kebebasan ini mencakup kemampuan seseorang untuk membuat keputusan dan bertindak atas dasar pilihan sendiri dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, dan politik, namun tetap dibatasi oleh tanggung jawab sosial dan hukum.
3. Sosial Justice (Keadilan Sosial)
Gabungan nilai khilafah dan ma’ad dalam Islam melahirkan prinsip keadilan sosial. Ketidakmerataan ekonomi dianggap alami, namun Islam berupaya menjaga agar perbedaan tersebut tetap dalam batas yang wajar. Pemerintah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menciptakan keseimbangan antara kaya dan miskin.
Utilitas (Imam Ghazali)
Utilitas adalah tingkat kepuasan seseorang atau ukuran kepuasan atau manfaat yang diperoleh seseorang dari mengkonsumsi suatu barang atau jasa. islam lebih mementingkan kebutuhan dari pada keinginan (dharuriyat, hajiyat, tahsiniat ) . Dalam islam sendiri utilitas di artikan untuk memaksimalkan maslahah bukan mafsadah. Yang mana menurut Imam Al-Ghazali itu ada 2da
1. Apabila suatu solusi terpenihu maka akan mendatangkan maslahat yaitu terdapat dalam maqasid syariah ( ad-din, an-nafs, an-nasl, al-maal, dan al-aql)
2. Apabila maqasid syariah tidak terpenuhi maka akan mendatangkan mafsadah.