Teori Konsumsi Islam, Pendapatan, dan Permintaan Penawaran Islam
Teori Konsumsi
Konsumsi Islam merujuk pada cara umat Islam memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka dengan mempertimbangkan ajaran syariah. Dalam konsumsi ini, barang dan jasa yang dikonsumsi harus halal, yaitu diperbolehkan menurut hukum Islam. Selain itu, penting untuk menjaga keseimbangan dan tidak berlebihan, sehingga umat Islam diharapkan memisahkan antara kebutuhan pokok dan keinginan yang tidak penting. Setiap tindakan konsumsi juga harus memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat, serta tidak merugikan orang lain. Aspek niat baik sangat penting, di mana setiap aktivitas konsumsi harus dilakukan dengan maksud yang positif dan disertai kewajiban untuk mengeluarkan zakat dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial.
Keynes berpendapat bahwa tingkat konsumsi rumah tangga dipengaruhi oleh pendapatan yang diperoleh. Ia menyebut perbandingan antara besar konsumsi dan pendapatan sebagai Marginal Propensity to Consume (MPC). MPC ini berfungsi untuk mengukur bahwa semakin tinggi pendapatan yang dimiliki, semakin besar pula tingkat konsumsi rumah tangga, dan sebaliknya.
Pendapatan Islam
Teori pendapatan dalam islam menekankan bahwa sumber dan penggunaan pendapatan harus sesuai dengan prinsip syariah, serta berfokus pada keseimbangan anara kepentingan individu dan social.
Menurut Monzer Khaf : pendapatan dalam islam harus diperoleh dari sumber yang halal dan thayib serta bersih dari riba. Kewajiban zakat dan infaq pada sebagian pendapatan bertuuan untuk mengurangi ketimpangan, dan memastikan kesejahteraan social.
Teori pendapatan dalam Islam dapat dinyatakan dengan rumus Y = FS = S. Di sini, FS merupakan pengeluaran akhir yang dilakukan di jalan Allah. Hal ini sejalan dengan hadits yang menyatakan, “Apa yang kamu miliki adalah apa yang telah kamu makan dan apa yang telah kamu infakkan.”
Sehingga persamaan yang diubah : Y = (C + Infak) + S
Hubungan pendapatan dan konsumsi
• Lender: Konsumsi < pendapatan ( surplus)
• Borrower: Konsumsi > pendapatan (defisit)
• Polonius point: Konsumsi = pendapatan
Permintaan Islam
Konsep permintaan dalam Islam menilai suatu komoditas tidak semuanya bisa untuk dikonsumsi maupun digunakan, dibedakan antara yang halal dan yang haram. Allah telah berfirman dalam surat Al Maidah 87,88.
Hal yang mempengaruhi permintaan menurut Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawa menjelaskan bahwa hal-hal yang mempengaruhi terhadap permintaan suatu barag antara lain:
1. Keinginan atau selera masyarakat
2. Jumlah peminat (Tullab) terhadap suatu barang
3. Kualitas Pembeli (Al Muawid).
Permintaan akan kebutuhan dasar masyarakat miskin meningkat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
• Kewajiban zakat
• Anjuran untuk berinfak dan bersedekah
• Tanggung jawab negara dalam menyediakan kebutuhan dasar
Penawaran dan Produksi Islam
• Hanya barang barang halal dan thayib yang diproduksi
• Produksi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat
• Kepurusan ekonomi tidak hanya mempertimbangkan cost benefit di dunia saja , tapi juga di akhirat
• Perlindungan terhadap manusia, sumber daya alam, dan lingkungan.