Fiqh Mawaris

 Fiqh Mawaris

Forum Studi Hukum Ekonomi Islam

By : Tengku Amanah Pratama

A. Pengertian Mawaris

Kata mawaris dan faraid mempunyai maksud yang sama, yaitu ilmu yang mempelajari tentang hal ikhwal kewarisan. Secara etimologis Mawaris diambil dari bahasa Arab. Mawaris bentuk jamak dari al-mirats adalah bentuk masdar dari waritsa-yaritsu-irtsan-miratsan yang semakna dengan harta peninggalan yaitu harta peninggalan dari orang yang meninggal. Menurut bahasa artinya berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Sedangkan menurut istilah yakni berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa uang, tanah, atau apa saja yang merupakan hak milik yang legal secara syara

Dasar hukum warits terdapat dalam QS An-Nisa : 11-12, QS An-Nisa : 176

B. Rukun Warits

1. Orang yang mewariskan (المُوَرِّث)

2. Orang yang mewarisi (الوَارِث)

3. Harta warisan (ألمُورُث)

C. Syarat warits

1. Telah meninggalkan pewaris. (موة المورث)

2. Adanya ahli waris yang masih hidup. (حيات الوارث)

3. Seluruh ahli waris telah diketahui secara pasti

D. Sebab Sebab Mendapatkan Warits

1. Nasab (النسب)

a. Ashal = Ayah, Kakek, ke atas

b. Furu = Anak, Cucu, ke bawah

c. Khawasyi = Saudara dan anak anaknya, Paman dan anak anaknya

2. Pernikahan. (النكاح)

3. Pembebasan Budak (الولاء)

E. Penggugur Hak Warits

1. Berbeda Agama (اختلاف الدين)

2. Membunuh (القاتل)

3. Perbudakan (الرق)

F. Hal-hal yang Harus Diselesaikan Sebelum Pembagian Warits

1. Membiayai penyelenggaraan jenazah, dan pembiayaan perawatan Jenazah sebelum meninggal (jika sakit)

2. Pelunasan Hutang yang menjadi tanggung jawab ahli warits

3. Pelaksanaan Wasiat jika jenazah berwasiat dan besaran wasiatnya tak boleh lebih dari sepertiga

G. Macam Macam Ahli Waris

1. Ashabul Furudh

Ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya, tercantum dalam nas Al Quran dan Hadits

2. Ashobah

Ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya. Mereka mendapat sisa bagian setelah harta waris dibagikan kepada ashabul furudh atau mendapat seluruh harta karena tidak ada ashabul furudh.

3. Dzawil Arham

Mereka yang tidak termasuk ashabul furudh dan asabah

Ahli warits laki laki ada 15, dan Ahli warits perempuan ada 10 yang akan di jelaskan sebagai berikut :


Daftar Pustaka

Ahmad Fuad al anshary, Karis Lusdianto, 2020, Ilmu Faraid dalam teori dan praktek, Semarang, Mutiara Aksara

الفراءض الميسر: د. علاءج الدين جابر خليفة زعلول

خاشية الباجوري على ابن قاسم : الشيخ ابراهيم الباجوري

الفراءض : عبد الصمد الكاتب

الفراءض : دز عبد الكريم اللاحم