Ijarah, IMBT dan IMFZ



IJARAH

• Etimologis : ijarah adalah nama untuk upah (ujrah).

• Terminologi : ijarah adalah kontrak atas jasa atau manfaat yang memiliki nilai ekonomis (maqshûdah), diketahui, legal diserahkan-terimakan kepada orang lain, dengan menggunakan upah yang diketahui.

Rukun Akad Ijarah

1. ‘Aqidain

• Mu’jir : pemilik jasa atau manfaat

• Musta’jir : penyewa atau pengguna jasa atau manfaat barang sewaan.

(keduanya disyaratkan muthlaq at-tasharruf dan mukhtar)

2. Manfa’ah (jasa atau manfaat barang yang menjadi obyek akad ijarah)

Syarat jasa atau manfaat yang sah di ijarahkan :

• Mutaqawwim (memiliki kriteria berharga)

• Berupa nilai kegunaan, bukan berupa barang

• Mampu diserah terimakan

• Manfaat kembali kepada musta’jir

• Diketahui barang, kriteria, dan kadarnya secara spesifik (ma’lum)

3. Ujrah (upah atas jasa atau manfaat barang yang disewa)

Syarat Ujrah :

• Mutamawwal

• Muntafa’bih

• Maqdur ‘ala taslim

• Lil ‘aqid wilayah

• Ma’lum

4. Shighah (bahasa transaksi berupa ijab dan qabul)

Klasifikasi akad ijarah

1. Ijarah ‘ain

Adalah akad ijarah dengan obyek berupa jasa orang atau manfaat dari barang yang telah ditentukan secara spesifik.

2. Ijarah dzimmah

Adalah ijarah dengan obyek berupa jasa orang atau manfaat dari barang yang berada dalam tanggungan mu’jir yang bersifat tidak tertentu secara fisik.

Konsekuensi hukum akad ijarah

1. Status akad : lazim untuk kedua belah pihak (mu’jir dan musta’jir)

2. Otoritas musta’jir : bersifat amanah

3. Hak atas ujrah dan manfaat

Ujrah dalam akad ijarah ‘ain bisa dimiliki oleh mu’jir sejak akad berlangsung

Ujrah dalam akad ijarah dzimmah, bisa dimiliki oleh mu’jir secara tetap atau permanen sejak akad berlangsung.

4. Hak penggunaan jasa

Dalam penggunaan jasa atau manfaat barang yang disewa, musta’jir diperbolehkan mengganti dalam tiga hal, yakni:

• Mustaufin

Yaitu orang yang akan menggunakan jasa atau manfaat barang yang disewa. Sebab musta jir berstatus sebagai pemilik jasa atau manfaat dari barang yang disewa, sehingga ia bebas untuk menggunakan sendiri atau menyerahkan kepada orang lain untuk menggunakannya, sebagaimana ia diperbolehkan menyewakan barang yang disewa, sepanjang tidak merugikan (dlarår). Bahkan jika dalam akad disyaratkan musta jir tidak boleh mengganti pengguna, maka akad ijarah batal, sebab termasuk syarat yang kontra produktif dengan konsekuensi akad ijarah.

• Mustaufâ bih

Yaitu barang yang akan dikerjakan menggunakan jasa atau manfaat barang yang disewa, seperti muatan berupa tanah, pasir, beras, dll., maka musta'jir boleh menggantinya dengan barang lain. Sebab, mustaufâ bih merupakan bentuk dari penggunaan jasa atau manfaat, dan bukan merupakan komoditi (ma'qûd 'alaih). Hanya saja, apabila dalam akad mustaufâ bih telah disyaratkan secara tertentu, maka akad tidak batal dan syarat harus dipatuhi.

• Mustaufâ fih

Yaitu rute yang akan dilewati dalam penggunan jasa atau manfaat dari barang yang disewa. Seperti menyewa jasa transportasi pengiriman barang dari Surabaya ke Jakarta lewat jalur utara, boleh diganti dengan lewat jalur selatan. Sebab mustaufâ fih juga merupakan bentuk dari penggunaan jasa atau manfaat, dan bukan merupakan komoditi (ma'qûd 'alaih). Hanya saja, apabila dalam akad mustaufâ fih telah disyaratkan secara tertentu, maka akad tidak batal dan syarat harus dipatuhi.

5. Berakhirnya akad ijarah

• Selesainya masa kontrak, baik dengan habisnya masa kontrak dalam akad ijarah yang dibatasi dengan muddah, atau dengan rampungnya pekerjaan dalam akad ijarah yang dibatasi dengan 'amal.

• Rusaknya obyek ijarah yang ditentukan (ijarah 'ain) secara total di tengah masa ijarah, seperti menyewa rumah kemudian roboh.