Maqashid Syariah
Kata maqashid merupakan bentuk jamak dari maqshad yang artinya “maksud dan tujuan”. Sedangkan syariah bermakna “hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”. Maqashid syariah adalah nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci atau global.
Menurut imam asy-Syatibi, ada lima bentuk maqashid syariah. Lima bentuk ini disebut juga sebagai lima prinsip umum atau kulliyat al-khamsah. Masing-masing bentuk ini memiliki dua pembagian, yaitu dari segi wujud atau penjagaan dan dari segi ‘adam atau pencegahan. Lima bentuk maqashid syariah ini adalah sebagai berikut:
1. Maqashid syariah untuk melindungi agama
Bentuk maqashid syariah untuk melindungi agama merupakan hak memeluk dan meyakini seseorang boleh dan berhak memeluk agama yang diyakini secara bebas dan tanpa gangguan.
Contoh penjagaannya adalah dengan melaksanakan shalat dan zakat. Sedangkan dari segi pencegahan dilakukan dengan jihad atau hukuman bagi orang-orang yang murtad.
2. Maqashid syariah untuk melindungi jiwa
Bentuk maqashid syariah untuk melindungi jiwa merupakan landasan dan alasan yang menyatakan bahwa seorang manusia tidak boleh disakiti, dilukai, apalagi dibunuh.
Contoh penerapannya adalah dengan makan dan minum. Sedangkan dari segi pencegahan dilakukan dengan cara qisas dan diyat.
3. Maqashid syariah untuk melindungi pikiran
Bentuk maqashid syariah untuk melindungi pikiran atau akal. Berangkat dari hal ini, maka segala hal yang menyebabkan hilangnya akal menjadi tidak boleh. Termasuk di dalamnya mengonsumsi narkoba atau minuman keras. Termasuk dalam hal ini juga adalah kebebasan berpendapat secara aman bagi setiap orang.
Contoh penerapannya dalam bentuk penjagaan dilakukan dengan makan dan mencari makan. Sedangkan dalam bentuk pencegahan dilakukan dengan menegakkan hukum bagi pengonsumsi narkoba.
4. Maqashid syariah untuk melindungi harta
Maqashid syariah untuk melindungi harta menjamin bahwa setiap orang berhak memiliki kekayaan harta benda dan merebutnya dari orang lain merupakan hal yang dilarang. Baik dalam bentuk pencurian, korupsi, dan lain sebagainya.
Contoh penerapan hal ini dilakukan dengan cara melaksanakan jual beli dan mencari rizki. Sedangkan bentuk pencegahan dilakukan dengan hukum potong tangan bagi pencuri dan menghindari riba.
5. Maqashid syariah untuk melindungi keturunan
Maqashid syariah untuk melindungi keturunan membuat maka zina menjadi terlarang karena dapat memberikan dampak negatif. Baik secara biologis, psikologis, ekonomi, sosial, nasab, hukum waris, dan lain sebagainya.
Karena itu, penjagaannya dilakukan dalam bentuk pernikahan, sedangkan bentuk pencegahan dilakukan dengan menegakkan hukum bagi orang yang berzina dan yang menuduh orang lain berzina tanpa adanya bukti.
Maqashid syariah menurut Al-Ghazali
Perhatian al-Ghazali tentang kajian Maqasid Syariah bisa dilacak dalam tiga karyannya yaitu, al-mankhul min ta’liqat alusul, shifa’ al-ghalil fi bayan al-shabh wa al-mukhi wa masalik al-ta’lil, dan al-mustasfa fi ‘ilm al-usul al-fiqh. Ia menegaskan bahwa dalam menetapkan hukum, terlebih yang berkaitan dengan muamalah haruslah memperhatikan nilai-nilai dimana ia dijadikan illat penetapan hukum. Ilat tersebut harus sesuai dengan Maqasid Syariah. Al-Ghazali berpendapat bahwa relasi yang terbangun antara syariat dengan istislah sangat erat sekali. Maslahat menurut alGazali adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kelima macam maslahat di atas bagi al-Gazali berada pada skala prioritas dan urutan yang berbeda jika dilihat dari sisi tujuannya, yaitu peringkat pokok/primer (dharuriyyat), kebutuhan/sekunder (hajjiyat), pelengkap/tersier (tahsiniyat).
Pernyataan al-Ghazali tentang esensi Maqasid Syariah adalah maslahat bisa diketahui dari definisi yang diutarakan oleh al-Ghazali. Definisi maslahat yang diutarakan oleh al-Ghazali bisa dipersepsikan bahwa maslahat adalah ungkapan yang asal maknanya adalah menarik kemanfaatan atau menolak kesulitan. Namun bukan itu yang dikehendaki oleh al-Ghazali. Mengambil manfaat dan menolak kesengsaraan adalah tujuan makhluk. Sementara kebaikan makhluk adalah menghasilkan tujuan-tujuan mereka. Maslahat dalam pandangan al-Ghazali adalah menjaga tujuan syariat (maqasid al-syariah).
Sumber
Pendekatan, Sebuah, Sistem Menurut, and Jasser Auda. “MAQASID SYARIAH SEBAGAI FILSAFAT HUKUM ISLAM :” 3 (2015): 1–19.
Ponpes Al Hasanah Bengkulu. 2020. Mengenal Maqashid Syariah dan Bentuk-bentukya https://ponpes.alhasanah.sch.id/pengetahuan/mengenal-maqashid-syariah-pengertian-dan-bentuk-bentuknya/