Mekanisme Pasar

 Mekanisme Pasar Dalam Islam

Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu, kekuatan permintaan dan penawaran. Penentuan permintaan dan penawaran tersebut haruslah (an taraddin minkum ), tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada harga tersebut.

Al Hisbah (lembaga Pengawas Pasar)

Al hisbah adalah badan resmi negara yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah atapun pelanggaran ringan, yaitu tugas utama lembaga ini adalah mengajak umat berbuat baik dan mencegah umat melakukan perbuatan mungkar.

Fungsi lembaga al hisbah

1. Pengawasan terhadap kecukupan barang dan jasa

2. Keadilan ekonomi

3. Pengawasan terhadap keseluruhan pasar

4. Menjaga ketertiban umum.

Distorsi Pasar (Kegagalan Pasar)

Distorsi pasar adalah hal yang menyebabkan kondisi pasar menjadi tidak efisien serta menggangu para agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial, ataupun pengertian lain yang menyebutkan distorsi pasar adalah fakta lapangan yang menyimpang dari teori-teori mekanisme pasar yang seharusnya dilakukan. Segala gangguan pada mekanisme pasar, sehingga pasar tidak memenuhi konsep keadilan dalam Islam

Macam- macam distorsi pasar :

• Transaksi riba : segala bentuk riba itu diharamkan. Dan Allah telah melaknat orang yang bertransaksi atas dasar riba

• Mengurangi timbangan : harga sama, jumlah sedikit

• Menyembunyikan kecacatan barang :

• Bai’ Najasy => tindakan menciptakan false demand (permintaan palsu), dengan membuat seakanakan ada banyak permintaan terhadap suatu produk miliknya, sehingga harga jual barang yang diinginkan akan naik harganya. Upaya ini diantaranya: (1) Menyebar isu yang dapat menarik orang lain untuk membeli barang, (2) Melakukan order pembelian semu untuk memunculkan efek psikologis orang lain untuk membeli dan bersaing dalam harga, (3) Melakukan pembelian pancingan sehingga tercipta sentiment pasar, bila harga sudah naik sampai level yang dinginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan

• Ikhtikar => monopoli serta menimbun barang dengan maksud untuk mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi , atau istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking.

• Tallaqi Rukban => tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengetahui informasi lengkap tentang harga pasar yang membeli barang dari produsen yang tidak mengetahui informasi lengkap tentang pasar dengan tujuan mendapatkan harga yang lebih murah (mencegat barang dagangan sebelum memasuki pasar).

• Tadlis => Ketidaklengkapan informasi yang diterima oleh salah satu pihak.

• Taghrir => adanya ketidakpastian bagi kedua pihak, jika A untung maka B rugi, atau sebaliknya (zero sum game).

• Ghaban faa hisy (menjual diatas harga pasar).

• kali bi kali (transaksi jual beli, dimana objek barang atau jasa yang diperjualbelikan belum berpindah kepemilikan, namun sudah diperjualbelikan kepada pihak lain).

• Terdapat dua harga dalam satu akad, misal: bila barang ini dapat dilunasi dalam satu tahun maka marginnya adalah 20 %, tapi seandainya lunas antara satu hingga dua tahun, maka marginnya otomatis menjadi 40 %.


Referensi

Umi Arifah, Nihayatul Baroroh, and Siti Muttoharoh, “Lembaga Hisbah Dalam Ekonomi Bisnis Islam,” Lab 7, no. 01 (2023): 55–64, https://doi.org/10.33507/lab.v7i01.1231.

F Z Vitadiar and T Widiastuti, “Analisis Faktor Penyebab Distorsi Harga Pasar Dan Penanggulangan Dampaknya Dalam Perspektif ISlam,” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 8, no. 1 (2023): 256–74.