Pasar Uang dan Pasar Modal

 


PASAR MODAL

• Pasar modal di Indonesia berawal sejak tahun 1912, ketika Indonesia masih menjadi daerah jajahan Belanda. Definisi pasar modal berdasarkan UU No. 8 tahun 1995 bagian satu menjelaskan bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan sekuritas, perusahaan publik terkait dengan penerbitan sekuritas, dan lembaga serta profesi yang terkait dengan sekuritas.

• Pasar Modal Syariah adalah kegiatan yang terkait dengan penawaran umum dan perdagangan surat berharga, perusahaan publik terkait dengan penerbitan surat berharga, dan lembaga serta profesi terkait surat berharga yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

• Pasar modal syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah berdasarkan Alquran dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Regulasi Pasar Modal: UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

• Perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah adalah adanya Dewan Pengawas Syariah.

• Dewan Syariah Nasional adalah bagian dari Dewan Ulama Indonesia yang bertugas membina penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan ekonomi seperti bank, asuransi, dan reksadana. Pakar Dewan Syariah Nasional juga terdiri dari cendekiawan, praktisi, dan pakar ekonomi dan syariah muamalah.

• Tugas Dewan Pengawas Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Bagian 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/Pojk.04/2015 adalah membuat laporan tentang kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

• Pasar modal memiliki dua fungsi yakni fungsi keuangan dan fungsi ekonomi.

1. Fungsi keuangan adalah fungsi pasar modal yang memberikan kesempatan bagi investor untuk memperoleh laba.

2. Fungsi ekonomi adalah fungsi pasar modal yang dapat mempertemukan investor, yaitu pihak yang kelebihan dana, dengan emiten yaitu pihak yang membutuhkan dana.

PASAR UANG

• Pasar uang (Money Market) adalah tempat berkumpulnya pihak-pihak yang memiliki kelebihan harta dengan individu yang mengalami kekurangan harta, sarananya adalah dengan menukarkan harta sementara, menjadi harta tertentu dengan perkembangan kurang dari satu tahun.

• Jenis-jenis instrument pasar uang yang disajikan di pasar uang dengan kerangka syariah di Indonesia antara lain:

1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS).

2. Repurchase Agreement (Repo) SBIS.

3. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

4. Repurchase Agreement (Repo) SBSN.

5. Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS).

• Larangan Pada Pasar Uang Syariah

1. Transaksi pada objek yang haram.

2. Transaksi yang mengandung riba.

3. Transaksi yangzmengandung misrepresentasi (gharar) zdan taruha (maysir).

• Perbedaan antara pasar mata uang Islam dan pasar mata uang tradisional, misalnya, pasar mata uang Islam, yang tidak menggabungkan pertukarannya dalam hal biaya keuangan tetapi pada contoh pembagian keuntungan. Untuk sementara, pasar mata uang biasa menyatukan pertukarannya sehubungan dengan biaya pembiayaan.

Referensi:

Bagas Heradhyaska, Regulasi Dewan Pengawas Syariah Pasar Modal Syariah Di Indonesia , Jurnal Hukum Ekonomi Islam, Vol. 5, No. 1, July 2021

Maryam Batubara, Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah Di Indonesia, Journal Of Visions And Ideas, Vol 2 No 2 (2022)