Pengantar Ekonomi Islam



Pengertian

Menurut M.A. Mannan ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang berdasarkan nilai-nilai Islam. Jadi dapat disimpulkan, ilmu ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kesejahteraan dunia & akhirat).

Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Ekonomi Islam sudah ada sejak tahun 1991 bersamaan dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah, dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Pemerintah Indonesia telah memberikan dukungan signifikan melalui penerbitan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992, serta 138 Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur aktivitas ekonomi Islam. Ekonomi Islam di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang positif, terutama dalam sektor perbankan syariah dan produk keuangan syariah. Namun, beberapa tantangan masih dihadapi, seperti rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, minimnya riset dan pengembangan dalam bidang ekonomi Islam, dan kurangnya penerapan ekonomi Islam dalam praktek bisnis

Perbedaan



Sistem Ekonomi Islam

Ekonomi Islam adalah usaha-usaha yang bertujuan menciptakan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya yang langka sesuai dengan maqashid, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menimbulkan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan keluarga dan solidaritas sosial dan jalinan moral dari masyarakat. Sistem ekonomi Islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang di simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas landasan dasar-dasar tersebut yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.

Ciri-ciri Ekonomi Islam:

• Aqidah, sebagai substansi (inti) yang menggerakkan dan mengarahkan kegiatan ekonomi.

• Syariah, sebagai batasan untuk memformulasi keputusan ekonomi.

• Akhlak, berfungsi sebagai parameter dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi.

Referensi

Prandawa, Muhammad Cahlanang, Hasse Jubba, Fahmia Robiatun, and Tri Ulfa Wardani. “Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia Melalui.” Jurnal Istiqro: Jurnal Hukum Islam, Ekonomi Dan Bisnis 8, no. 1 (2022): 29–47. https://doi.org/10.30739/istiqro.v8i1.1271.

Parakkassi, Idris. “Perkembangan Ekonomi Islam Berdasarkan Sejarah , Budaya , Sosial Dan Keagamaan Di Indonesia.” Tekstual 16, no. 1 (2018): 22. https://doi.org/10.33387/tekstual.v16i1.1060.