PENGANTAR
FIQH MUAMALAH 2
a.
Kepemilikan :
Secara etimologis penguasaan terhadap sesuatu. Secara terminologis
kekhususan terhadap pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara
bebas bertujuan mengambil manfaat selama tidak penghalang syar’i. Adapun
sebab-sebab kepemilikan yaitu :
➢ Ikraj al mubahat, untuk
harta yang mubah. Untuk memiliki benda-benda mubahat ada dua syarat, yang
pertama benda mubahat belum diikhrazkan oleh orang lain, yang kedua adanya niat
untuk memiliki.
➢ Khalafiyah, ialah
bertempanya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat ditempat yang lama, yang
telah hilang berbagai macam haknya. Khalafiyah ada dua macam: (1) khalafiyah
syaksyi ‘an syaksyi ialah siwaris menempati si muwaris dalam memiliki harta
yang ditinggalkan, (2) khalafiyah syai’an syai’in ialah apabila seseorang
merugikan milik orang lain, kemudian rusak ditangannya atau hilang.
➢ Tawallud min mamluk
yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak yang
memiliki benda tersebut.
➢ Karena penguasaan
terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun.
Menurut ulama ada empat cara pemilikan harta
yang disyariatkan islam, antara lain: ➢ Melalui penguasaan
harta yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum.
a.
Melalui transaksi.
b.
Melalui peninggalan seseorang.
c.
Hasil harta yang telah dimiliki seseorang
tersebut.
Menurut pasal 18 Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah, juga bisa diperoleh dengan cara:
➢ Pertukaran
➢ Pewarisan
➢ Hibah
➢ Pertambahan
alamiah
➢ Jual beli
➢ Luqathah
➢ Waqaf
b.
Akad
Al-aqd (jamak: al-uquud) artinya ikatan atau tali sampul.
▪ Menurut para ulama fiqih: hubungan antara ijab dan kabul sesuai
dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam
objek perikatan. ▪ Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah : kesepakatan dalam
suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak
melakukan perbuatan hukum tertentu.
Rukun akad
▪ Al-aqid, pihak-pihak yang
berakad.
▪ Sighat, perbuatan yang menunjukkan
terjadinya akad berupa ijab (ucapan yang diucapkan oleh penjual) dan qabul
(ucapan setuju dan rela yang berasal dari pembeli). Hal-hal yang harus
diperhatiakan dalam sighat:
➢ Sighat al aqd harus
jelas pengertiannya.
➢ Harus bersesuaian
dengan ijab dan qabul.
➢ Menggambarkan
kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yangberkaitan.
▪ Al-ma’qud alaih, objek akad.
Jenis-jenis akad menurut
tujuannya
➢ Akad Tabarru : akad
yang dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata kaena mengharapkan ridha
dan pahala dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsure mencari “return”.
Contoh : Hibah, Waqaf, Wasiat, Wakalah, Kafalah, Hafalah, Rahn, Qiradh.
➢ Akad Tijari : akad yang
dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan dimana rukun dan syarat
telah dipenuhi semuanya. Contoh : Murabahah, Salam, Istishna’, Musyarakah.