Pengantar Fiqh Muamalah 2 (Kepemilikan dan Akad)

 

PENGANTAR FIQH MUAMALAH 2



a.      Kepemilikan :

    Secara etimologis penguasaan terhadap sesuatu. Secara terminologis kekhususan terhadap pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaat selama tidak penghalang syar’i. Adapun sebab-sebab kepemilikan yaitu :

Ikraj al mubahat, untuk harta yang mubah. Untuk memiliki benda-benda mubahat ada dua syarat, yang pertama benda mubahat belum diikhrazkan oleh orang lain, yang kedua adanya niat untuk memiliki. 

Khalafiyah, ialah bertempanya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat ditempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya. Khalafiyah ada dua macam: (1) khalafiyah syaksyi ‘an syaksyi ialah siwaris menempati si muwaris dalam memiliki harta yang ditinggalkan, (2) khalafiyah syai’an syai’in ialah apabila seseorang merugikan milik orang lain, kemudian rusak ditangannya atau hilang. 

Tawallud min mamluk yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak yang memiliki benda tersebut. 

Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun. 

Menurut ulama ada empat cara pemilikan harta yang disyariatkan islam, antara lain: Melalui penguasaan harta yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum.

a.       Melalui transaksi. 

b.      Melalui peninggalan seseorang. 

c.       Hasil harta yang telah dimiliki seseorang tersebut. 

Menurut pasal 18 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, juga bisa diperoleh dengan cara:

Pertukaran 

Pewarisan 

Hibah 

Pertambahan alamiah 

Jual beli 

Luqathah 

Waqaf 

 

 

b.      Akad

Al-aqd (jamak: al-uquud) artinya ikatan atau tali sampul. 

▪ Menurut para ulama fiqih: hubungan antara ijab dan kabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam objek perikatan. ▪ Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah : kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.

Rukun akad 

Al-aqid, pihak-pihak yang berakad. 

Sighat, perbuatan yang menunjukkan terjadinya akad berupa ijab (ucapan yang diucapkan oleh penjual) dan qabul (ucapan setuju dan rela yang berasal dari pembeli). Hal-hal yang harus diperhatiakan dalam sighat: 

Sighat al aqd harus jelas pengertiannya. 

Harus bersesuaian dengan ijab dan qabul. 

Menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yangberkaitan. 

Al-ma’qud alaih, objek akad. 

Jenis-jenis akad menurut tujuannya 

Akad Tabarru : akad yang dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata kaena mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsure mencari “return”. Contoh : Hibah, Waqaf, Wasiat, Wakalah, Kafalah, Hafalah, Rahn, Qiradh. 

Akad Tijari : akad yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan dimana rukun dan syarat telah dipenuhi semuanya. Contoh : Murabahah, Salam, Istishna’, Musyarakah.