Pengantar Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam


 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Rasulullah & Khulafaur Rasyidin

Kebijakan Ekonomi di Masa Rasulullah

Kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil oleh Rasulullah SAW dapat dibedakan menjadi kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Pada masa pemerintahannya, Rasulullah SAW mendirikan Baitul Mal sebagai lembaga fiskal. Baitul mal merupakan konsep keuangan publik pertama yang telah diperkenalkan oleh Rasulullah saw. sejak abad ke 7 Masehi. Konsep penghimpunan dan pendistribusian dari Baitul Mal adalah semua kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian didistribusikan kembali sesuai kebutuhan negara.

Pada masa pemerintahan Rasulullah saw. terdapat beberapa ciri pengelolaan fiskal, seperti berikut:

• Sistem pajak umumnya adalah proporsional.

• Besarnya kharaj, ditentukan oleh produktivitaslahan.

• Berlakunya sistem regressive rate untuk zakat peternakan.

• Perhitungan pajak dengan berdasarkan atas profit, bukan atas harga jual

Sedangkan kebijakan moneter pada masa Rasulullah saw sebagai berikut:

• Menciptakan system keuangan yang bebas dari riba

• Melarang keras adanya penimbunan terhadap uang emas dan perak

• Mempercepat perputaran uang dengan cara peningkatan sektor riil (qardh/pinjaman tanpa kompensasi), syirkah, sedekah.

Sistem dan Kebijakan Ekonomi Masa Khulafaur Rasyidin

A. Abu Bakar as-Shiddiq ra.

Nama asli dari Abu Bakar adalah Abdullah ibn Abu Quhafah At Tamimi. Masa pemerintahannya berlangsung 2 tahun menghadapi kemurtadan, nabi palsu, dan pembangkang zakat yang ditumpas dengan perang riddah. Pada masa ini wilayah Islam berkembang hingga ke daerah Romawi dan Persia.

Kebijakan Ekonomi masa Abu Bakar:

• Keakuratan menghitung zakat dan tanah taklukan.

• Tanah orang murtad dimanfaatkan untuk orang Islam.

• Kesamarataan. Prinsip: keutamaan iman urusan dengan Allah, urusan hidup menganut prinsip kesamarataan.

Kebijakan Fiskal : masih melanjutkan Rasulullah saw. Pendapatan negara: zakat, khums al ghonimah, kharaj, jizyah, ushr, warisan kalalah, wakaf, shodaqoh. Kesemuanya disimpan dalam bait al mal.

B. Umar bin Khattab ra.

1. Mengalokasikan pendapatan Baitul maal dengan cara disimpan untuk keperluan darurat, gaji, dan didistribusikan. Umar juga membentuk departemen-departemen Baitul maal:

• Pelayanan Militer untuk orang yang terlibatperang

• Kehakiman dan eksekutif untuk gaji hakim dan eksekutif

• Pendidikan dan pengembangan Islam bantuan dana untuk guru dan dai beserta keluarganya

• Jaminan sosial untuk fakir miskin

2. Zakat

Berlakunya zakat kuda yaitu 1 dirham untuk 40 dirham harga kuda. Hal ini dilakukan karena saat itu tak sedikit sahabat yang memiliki kuda lebih dari 200 ekor. Pada waktu itu kuda mempunyai nilai jual yang sangat tinggi. Diberlakukan pula denda 50% dari kekayaan bagi pembangkang zakat.

3. Mata Uang, Dinar (Romawi) dan Dirham (Persia) sebagai mata uang transaksi dalam dan luar negeri

4. Lembaga Hisbah, menunjuk Sayyidah as-Syifa dan Samra’ binti Nuhaik sebagai petugas pengawas pasar dan mendirikan lembaga survey nassab untuk sesnus penduduk Madinah.

C. Utsman bin Affan ra.

Bidang ekonomi pada masa Utsman bin Affan tumbuh dengan pesat, Dimana pada masa pemerintahan Utsman menerapkan prinsip politik ekonomi, prinsip-prinsip tersebut yaitu:

• Menerapkan politik ekonomi secara Islami

• Tidak berbuat dzalim terhadap rakyat dalam menetapkan cukai/pajak

• Memberikan hak-hak kaum muslimin dari Baitul maal

• Reformasi kepemilikan tanah. Banyak tanah rampasan perang (swafi land) yang kemudian adminstrasinya diurus langsung dibawah negara. Namun biaya operasional negara untuk memproduktifkan swafi land ini tinggi, sehingga Utsman menerapkan kebijakan swastanisasi dimana masyarakat sipil dapat mengelola tanah tersebut untuk diproduktifkan, namun dengan syarat harus membayar pajak tanah sesuai yang telah ditentukan. Dengan adanya kebijakan ini, pendapatan negara yang awalnya hanya 4-9 juta dirham meningkat hingga mencapai 50 juta dirham.

D. Ali bin Abi Thali ra.

Pada era Ali bin Abi Thalib, terdapat banyak ketidakstabilan politik mengingat beliau menggantikan kepemimpinan Utsman bin Affan yang meninggal karena terbunuh.

1. Kebijakan swastanisasi tanah yang dilakukan oleh Utsman, tanah tersebut kembali lagi menjadi milik negara

2. Melakukan distribusi pajak dan harta rampasan perang dengan bagian yang sama kepada umat muslim.

3. Menangani banyak konflik di era ini antara lain konflik antara Sunni dan Syiah, Perang Jamal (antara Ali dan Aisyah), Perang Shiffin (antara Ali dan Muawiyah).

4. Ali bin Abi Thalib menerapkan kebijakan balanced budget atau anggaran berimbang

5. Pada Era Ali bin Abi Thalib, kebijakan pertanian sangat ditekankan.

6. Dalam bidang perdagangan, terdapat kebijakan untuk mencegah penimbunan aset (ikhtikar) dan penetapan harga oleh pedagang. Pasar diatur dengan sendirinya dan pemerintah sebagai pengawas dimana penjualan harus lancar dengan bobot dan harga yang sesuai dan tidak merugikan baik penjual maupun pembeli.

Sumber

Ajeng Sylvia,dkk. 2022. Kontribusi Pemikiran Ekonomi Islam Masa Khalifah Utsman bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib. Jurnal Riset Ekonomi Syariah dan Hukum Al-FalahI. Vol. 1, No. 1, Hlm 8-15.

Abdullah, B. 2010. Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Karim, A. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Press.

Rahmawati, N., Sugiyanto, & Suranto. 2015. Sistem Pemerintahan Islam di bawah Kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan tahun 644-656. Pendidikan, 9-10.